Polres Lamsel Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepolisian Resor Lampung Selatan memusnahkan seribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk di halaman Mapolres setempat, Jumat (20/4/2018).
Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, barang bukti miras yang dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat jenis silinder tersebut yakni sebanyak 1.030 botol jenis anggur merk Sampurna dan Mansion sebanyak 39 botol. Selain itu, ikut dimusnahkan juga miras jenis tuak sebanyak 642 liter.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan menuturkan, sejumlah miras tersebut disita dari sejumlah warung dan lapak pedagang yang diproduksi secara industri ataupun tradisional, tanpa memiliki izin usaha.
"Ini hasil penyitaan sepanjang bulan April 2018 di Lampung Selatan," kata Dia.
Ia menyampaikan bila pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap para pemilik miras yang disita tersebut. Dan kapolres meminta agar tidak lagi menjual barang haram tersebut.
Mantan Kapolres Pesawaran itu, menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi peredaran miras tersebut. Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat adanya aktivitas atau peredaran miras tersebut.
"Hingga saat ini, kita belum menerima adanya laporan terkait masyarakat yang meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan maupun miras. Dengan dilakukan penyitaan dan pemusnahan ini, harapan kita masyarakat tidak akan menggunakan barang haram ini, karena dapat mengancam keselamatan diri" kata M Syarhan. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Kapolres Lampung Selatan Beri Penghargaan kepada Wartawan Kupas Tuntas
Senin, 25 November 2024 -
Tegur Pemotor, Warga Bandar Lampung Jadi Korban Penusukan di Tanjung Bintang Lamsel
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Petakan 1.012 TPS Rawan di Lampung Selatan, Begini Tanggapan KPU
Minggu, 24 November 2024