Polres Lamsel Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepolisian Resor Lampung Selatan memusnahkan seribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk di halaman Mapolres setempat, Jumat (20/4/2018).
Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, barang bukti miras yang dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat jenis silinder tersebut yakni sebanyak 1.030 botol jenis anggur merk Sampurna dan Mansion sebanyak 39 botol. Selain itu, ikut dimusnahkan juga miras jenis tuak sebanyak 642 liter.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan menuturkan, sejumlah miras tersebut disita dari sejumlah warung dan lapak pedagang yang diproduksi secara industri ataupun tradisional, tanpa memiliki izin usaha.
"Ini hasil penyitaan sepanjang bulan April 2018 di Lampung Selatan," kata Dia.
Ia menyampaikan bila pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap para pemilik miras yang disita tersebut. Dan kapolres meminta agar tidak lagi menjual barang haram tersebut.
Mantan Kapolres Pesawaran itu, menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi peredaran miras tersebut. Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat adanya aktivitas atau peredaran miras tersebut.
"Hingga saat ini, kita belum menerima adanya laporan terkait masyarakat yang meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan maupun miras. Dengan dilakukan penyitaan dan pemusnahan ini, harapan kita masyarakat tidak akan menggunakan barang haram ini, karena dapat mengancam keselamatan diri" kata M Syarhan. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Way Urang, Kerugian Capai Rp300 Juta
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Gejolak Enam Bulan Pemerintahan Egi–Syaiful, Empat Pejabat Eselon II Lampung Selatan Mundur
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Kabid Satpol PP Lampung Selatan Terseret Korupsi Rp 2,8 Miliar, Resmi Ditahan Kejari
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Kades di Lampung Selatan Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sejak 2022 Hingga 2025
Senin, 11 Agustus 2025