Polres Lampura Musnahkan Barang Sitaan

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Polres Lampung Utara memusnahkan barang sitaan minuman keras berbagai jenis sebanyak 891 botol dan 485 liter minuman jenis tuak.
Pemusnahan barang sitaan itu dihadiri oleh Pasi Intel Kodim 0412 Lampung Utara Kapten Kav Andi Budiman, Kabag Hukum Rizki mewakili Bupati Lampung Utara, dan tokoh masyarakat serta organisasi kepemudaan. Acara tersebut berlangsung di halaman Mapolres Lampung Utara, Jumat (20/4/2018).
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, didampingi Wak Polres Kompol Suparman, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Narkoba, serta para Kapolsek, mengatakan pemusnahan barang sitaan itu dari hasil giat peningkatan kinerja jajarannya.
"Pemusnahan barang sitaan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri, untuk barang sitaan hasil operasi Polres Lampung Utara ada 891 botol miras dari berbagai jenis dan minuman jenis tuak," ujar Kapolres.
Dijelaskannya, barang sitaan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari minuman botalan jenis vigour besar 413 botol, vigour kecil 415 botol, tuak 485 liter, visa 10 botol, virgo besar 6 botol, virgo kecil 4 botol, mission 2 botol, anggur merah 5 botol, newport 5 botol, topi miring 11 botol, ginseng 20 botol. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Diduga Napi Rutan Kotabumi Kabur, Sempat Terjadi Aksi Pengejaran
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Miris, Bocah 1,3 Tahun di Lampung Utara Stunting dan Alami Cacingan
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Bupati Hamartoni Tegaskan Disiplin ASN dan Evaluasi Pelayanan di Kecamatan Abung Selatan
Rabu, 08 Oktober 2025 -
PERSEPRO U-13 Lampura Siap Berlaga di Kejurnas Setelah Raih Juara Kejurda Fossbolindo 2025
Selasa, 07 Oktober 2025