Polres Lampura Musnahkan Barang Sitaan

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Polres Lampung Utara memusnahkan barang sitaan minuman keras berbagai jenis sebanyak 891 botol dan 485 liter minuman jenis tuak.
Pemusnahan barang sitaan itu dihadiri oleh Pasi Intel Kodim 0412 Lampung Utara Kapten Kav Andi Budiman, Kabag Hukum Rizki mewakili Bupati Lampung Utara, dan tokoh masyarakat serta organisasi kepemudaan. Acara tersebut berlangsung di halaman Mapolres Lampung Utara, Jumat (20/4/2018).
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, didampingi Wak Polres Kompol Suparman, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Narkoba, serta para Kapolsek, mengatakan pemusnahan barang sitaan itu dari hasil giat peningkatan kinerja jajarannya.
"Pemusnahan barang sitaan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri, untuk barang sitaan hasil operasi Polres Lampung Utara ada 891 botol miras dari berbagai jenis dan minuman jenis tuak," ujar Kapolres.
Dijelaskannya, barang sitaan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari minuman botalan jenis vigour besar 413 botol, vigour kecil 415 botol, tuak 485 liter, visa 10 botol, virgo besar 6 botol, virgo kecil 4 botol, mission 2 botol, anggur merah 5 botol, newport 5 botol, topi miring 11 botol, ginseng 20 botol. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kades Mekar Asri Lampura Heri Putra Wijaya Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Rabu, 12 Maret 2025 -
Warga Penagan Ratu Lampura Tuding Tower Telekomunikasi Jadi Penghantar Petir, Puluhan Rumah Terkena Dampaknya
Minggu, 09 Maret 2025 -
Sertijab Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan Romli Komitmen Hadirkan Program Pro Rakyat
Kamis, 20 Februari 2025 -
Usai Dilantik, Hamartoni Ahadis dan Romli Siap Bawa Lampung Utara Lebih Baik
Kamis, 20 Februari 2025