Modus Rental Mobil, Dua Pria Ini Sikat 15 Mobil Pribadi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap dua pelaku penggelapan mobil, Selasa, 17 April 2018.
Kedua pelaku adalah Nugroho Dwi Santoso (32), warga Labuhan Ratu, Kecamatan Tanjung Seneng, dan Adi J (26), warga Perum Bilabong Jaya, Kemiling.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan dua tersangka itu berdasarkan laporan dari seorang pemilik rental mobil.
Ia menuturkan, kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura menyewa mobil pribadi. Mobil itu rencananya disewakan ke PT Mayora. Korban diimingi uang tunai Rp6 juta per bulan.
“Dari perentalan itu, korban mendapatkan dana sebesar Rp6 Juta dari kedua tersangka. Lalu, dari tersangka mereka menggadaikan mobilnya lagi ke orang lain dengan harga Rp15 Juta per unitnya,” ujarnya saat ekspose di Polresta Bandar Lampung, Kamis (19/4/2018).
Pelaku mengaku sedikitnya telah melakukan 15 kali penggelapan dalam tiga bulan terakhir.
“Rata-rata mobil didapat dari Bandar Lampung, Natar (Lampung Selatan), Sukoharjo (Pringsewu), sampai Kotabumi (Lampung Utara). Jadi mereka menipu pemilik mobil pribadi dengan alasan merentalkan. Pelaku juga punya surat-surat resmi," ucapnya.
Adapun kendaraan yang diamankan pihak kepolisian adalah Avanza Silver BE 2832 YN, Avanza Silver BE 1613 C, Xenia B 1558 EOL, Avanza Putih B 1565 GKE, Avanza Silver D 1491 ADD, Karimun Hitam BE 1026 DB, Karimun Putih BE 2715 GQ, Calya Orange BE 1338 BE.
“Sisa 7 kendaraan lainnya masih akan kita cari lagi. Kita akan lakukan pencarian sampai ke luar Lampung, karena pengakuan tersangka, ada beberapa kendaraan yang digadai ke luar,” pungkasnya.
Nugroho, salah satu pelaku, mengaku nekat melakukan penipuan dengan menjual nama perusahaan besar karena alasan ekonomi. Selama ini iabersama dengan rekannya menyewakan mobil dari kenalannya.
“Rata-rata kenalan saya. Saya gadaikan sampai keluar kota seperti paling jauh di Kota Bumi, Lampung Utara,” akunya.
Dari hasil penggelapan mobil itu, ia bersama rekannya Adi mendapatkan untung hingga puluhan juta rupiah perbulannya. “Hasilnya kami pakai untuk keperluan pribadi sendiri,” jelas dia. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp1.400, PPUKI Minta Dibuatkan Perda
Senin, 23 Desember 2024 -
Semangat Hari Juang TNI, YBM PLN Gandeng Korem 043 Garuda Hitam Salurkan Program Bedah Rumah
Senin, 23 Desember 2024 -
Libur Nataru, Polisi Perketat Pengamanan di Pusat Perbelanjaan dan Objek Vital
Senin, 23 Desember 2024 -
Satgas Pangan Bandar Lampung Pastikan Keamanan Produk Jelang Nataru
Senin, 23 Desember 2024