PWI Minta Dewan Pers Verifikasi Ulang Anggota Organisasi Wartawan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengajukan permintaan kepada Dewan Pers agar seluruh organisasi wartawan yang menjadi angggota Dewan Pers diverifikasi ulang jumlah anggotanya.
Hal tersebut dikemukan delegasi PWI dalam rapat yang selenggarakan Dewan Pers, pada Rabu (19/04/2018) di Jakarta. "Semua wartawan AJI, IJTI dan PWI diverifikasi sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Dewan Pers," kata Hendri CH Bangun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI.
PWI meminga agar dalam verifikasi ulang ini, hanya mereka yang memenuhi persyaratan sebagai wartawan yang sesuai peraturan Dewan Pers saja yang dihitung sebagai anggota organisasi wartawan.
Diantara syarat itu harus bekerja pada perusahaan pers yang berbadan hukum. "Sedangkan yang tidak memenuh syarat, tidak dapat lagi dihitung sebagai anggota sebuah organisasi wartawan," tambah Hendry.
Sesuai Peraturan Dewan Pers orang yang dikatagorikan sebagai wartawan diatur harus masih aktif melakukan pekerjaan jurnalistik dan tergabung dalam perusahaan pers yang berbadan hukum.
Sebuah organisasi wartawan sekurang-kurangnya harus memiliki 500 wartawan yang masih aktif. Dalam verifikasi ulang PWI minta dilakukan secara menyeluruh baik verifikasi administratif maupun verifikasi faktual.
Keangggota Proposional
Selain meminta diadakan verifikasi ulang, untuk meneggakkan keadilan PWI juga meminta agar sistem keanggotan Dewan Pers diatur secara proposional berdasarkan jumlah anggota.
Dengan demikian organisasi wartawan yang lebih besar tidak disamakan dengan organisasi wartawan yang lebih kecil, apalagi yang benar-benar kecil. Sistem keanggotaan yang proposional akan membawa perubahan dalam jumlah suara organisasi wartawan di Dewan Pers.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, mengemukakan sebagai anggota Dewan Pers dengan jumlah anggota terbesar, sudah sewajarnya PWI mempunyai suara di Dewan Pers yang sebanding dengan jumlah anggotanya.
"Selama ini kami sudah sangat toleransi dan tidak pernah mengusik organisasi wartawan lainnya," kata Ilham.
Tetapi agar lebih demokratis dan mencerminkan kenyataan, sudah saatnya keanggotan organisasi wartawan diatur secara proposional berdasarkan jumlah anggota organisasi wartawan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








