Produk Tanpa Izin Masih Banyak Beredar di Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Mendekati bulan suci ramadhan satuan petugas (satgas) Dinas Pangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota bandar Lampung gencar melakukan pemeriksaan di pasar swalayan dan supermarket di kota bandar Lampung.
Kepala dinas Pangan kota bandar Lampung, Kadek Sumarta menjelaskan Sidak hari ini merupakan tindak lanjut dari penemuan dari sidak yang dilakukan di Meat Shop Toko Tani yang berada di Jalan Antasari. Dan hari ini ada tiga tempat yang akan dilakukan pemeriksaan yakni, Hypermart di jalan Kartini, Transmart Bandar Lampung, Giant Antasari, dan Meat Shop Toko Tani di Jalan Antasari.
"Kami tidak ada pembedaan baik itu tradisional atau modern akan tetap kami lakukan sidak pembinaan, apa lagi ini menjelang ramadhan, jadi wajib bagi kami untuk melakukan sidak." ungkapnya saat melakukan sidak di Hypermart di Jalan Kartini Bandar Lampung, Kamis (19/04/2018).
Dalam pemeriksaan di 4 titik, ditemukan produk-produk yang tidak memiliki dan sudah habis izin edarnya. Berikut data hasil temuan di Hypermart dan Transmart, di antaranya:
- Suhu freezer tidak sesuai, yaitu 19-20 derajat celcius, seharusnya 18 derajat celcius.
- Keripik pisang balado yang kemasannya sudah hancur.
- Produk rebung, yang nomor izin masih menggunakan nomor izin IRT lama yang masih memakai 12 digit, yang seharusnya sudah memakai nomor izin baru, yakni 15 digit.
- Daging dendeng pedas tidak ada izin.
- Di Transmart ditemukan bungkus bakso sapi ukuran 20 kemasan kecil, dan 7 bungkus kemasan besar yang izin edarnya sudah habis sejak 2 tahun yang lalu.
Novia, staff pemeriksaan Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM) kota bandar Lampung menambahkan BPOM menemukan produk yang izin edarnya sudah habis, yakni produk makanan daging berupa sosis.
"Iya ini kita temukan produk sosis yang izin edarnya sudah habis, dan sudah kita pesankan untuk segara ditarik dari peredaran" ungkapnya.
Novia mengimbau untuk kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk yang akan dibeli.
"Masyarakat harus lebih teliti dalam membeli sebuah produk, agar tidak terjadi hal-hal yang sifatnya merugikan", tambahnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Kontroversi Penetapan DPO Oleh Polresta Bandar Lampung di Tengah Proses Praperadilan, Kuasa Hukum: Melawan Hukum dan Cacat Prosedural
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Undian Tabungan Lokal Bank Lampung Dimulai Hari Ini, Rp 1 Miliar Diperebutkan
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Lampung Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabang Olahraga yang Dipertandingkan
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Jelang Undian Tabungan Lokal, Bank Lampung Lakukan Penyegelan
Sabtu, 07 Februari 2026









