• Kamis, 14 November 2024

KPU Bentuk Dewan Etik Terkait Pelanggaran Rakata Institute

Kamis, 19 April 2018 - 20.20 WIB
62

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar Rapat Dewan Etik Pelanggaran Lembaga Survei Rakata Institute, di ruang rapat KPU, Kamis (17/04/2018).

Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, rapat kali ini membahas tentang pembentukan dewan etik pelanggaran lembaga survei Rakata Institute.

Hasil dari rapat tersebut yang pertama adalah pemberian Surat Kerja (SK) Neonetik kepada dewan etik, untuk menyiapkan dan melengkapi surat-surat administrasi seperti surat pertemuan dengan rektor.

Yang kedua kita akan buat SOP, mengenai bagaimana sistem kerja dewan etik yang bertujuan untuk mengumpulkan semua data.

"Setelah pemberian SK kepada dewan etik, dan melakukan pengumpulan data, selanjutnya baru akan kita panggil lembaga survei tersebut", ungkapnya.

Nanang juga menjelaskan Dewan etik nanti akan meminta data yang dibutuhkan, seperti sampling saat melakukan survei, bagaimana cara melakukannya, bagaimana cara menyimpulkannya, melakukan wawancara secara benar atau tidak.

"Jadi kita akan lakukan survei secara langsung, dan meminta tanggapan dari masyarakat tentang kebenaran dari survei yang dilakukan", ujarnya.

Nanang juga menegaskan, setelah melewati persidangan, diskusi, klarifikasi, terakhir yaitu pemanggilan. Apabila terbukti lembaga tersebut melakukan pelanggaran kode etik, maka akan diberikan sanksi.

"Di sini kita masih mencoba, menelaah kategori-kategori sanksi apabila terbukti melanggar kode etik, lembaga tersebut tidak diperkenankan melakukan survei pada pemilihan Pilgub 2018, dan tidak boleh melakukan quick count saat pemilihan", tandasnya. (Sule)

Editor :