KPU Bentuk Dewan Etik Terkait Pelanggaran Rakata Institute
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar Rapat Dewan Etik Pelanggaran Lembaga Survei Rakata Institute, di ruang rapat KPU, Kamis (17/04/2018).
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, rapat kali ini membahas tentang pembentukan dewan etik pelanggaran lembaga survei Rakata Institute.
Hasil dari rapat tersebut yang pertama adalah pemberian Surat Kerja (SK) Neonetik kepada dewan etik, untuk menyiapkan dan melengkapi surat-surat administrasi seperti surat pertemuan dengan rektor.
Yang kedua kita akan buat SOP, mengenai bagaimana sistem kerja dewan etik yang bertujuan untuk mengumpulkan semua data.
"Setelah pemberian SK kepada dewan etik, dan melakukan pengumpulan data, selanjutnya baru akan kita panggil lembaga survei tersebut", ungkapnya.
Nanang juga menjelaskan Dewan etik nanti akan meminta data yang dibutuhkan, seperti sampling saat melakukan survei, bagaimana cara melakukannya, bagaimana cara menyimpulkannya, melakukan wawancara secara benar atau tidak.
"Jadi kita akan lakukan survei secara langsung, dan meminta tanggapan dari masyarakat tentang kebenaran dari survei yang dilakukan", ujarnya.
Nanang juga menegaskan, setelah melewati persidangan, diskusi, klarifikasi, terakhir yaitu pemanggilan. Apabila terbukti lembaga tersebut melakukan pelanggaran kode etik, maka akan diberikan sanksi.
"Di sini kita masih mencoba, menelaah kategori-kategori sanksi apabila terbukti melanggar kode etik, lembaga tersebut tidak diperkenankan melakukan survei pada pemilihan Pilgub 2018, dan tidak boleh melakukan quick count saat pemilihan", tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026








