• Minggu, 24 November 2024

Kelengkapan Syarat Administrasi Hambat Pencairan Dana Desa di Tubaba

Kamis, 19 April 2018 - 19.30 WIB
162

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Dari 93 tiyuh di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), baru hanya 25 tiyuh yang sudah melakukan pencairan Dana Desa. Hal tersebut disebabkan oleh masih belum terpenuhinya syarat pencairan dana yang bersumber dari APBN itu meskipun dana tersebut sudah di transfer oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dan mangkrak di Kas Daerah (Kasda) sudah hampir dua bulan ini.

Dikatakan oleh Kabag Administrasi Wilayah (Adwil) Setdakab Tubaba Miral Hayadi bahwa, sampai saat ini baru 25 tiyuh yang sudah melakukan pencarian Dana Desa tahap pertama dengan persentase sebesar 20 persen.

"Kalau mengenai proses pencairannya tidak menjadi hambatan hanya saja proses dari masing-masing tiyuh itu sendiri yang agak terlambat,"kata dia diruang kerjanya. Kamis (19/4/2018).

Miral menerangkan, dalam proses pencairan dana desa tersebut pihaknya hanya melakukan rekomendasi kepada seluruh tiyuh. Rekomendasi tersebut disertakan dengan persyaratan lainnya yang diajukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba yang selanjutnya proses transfer dari Kasda kepada rekening masing-masing tiyuh.

Lanjut dia, adapun dari 9 kecamatan yang sudah melaksanakan pencarian yakni Kecamatan Tulangbawang Udik terdapat 4 tiyuh, Tulangbawang Tengah sebanyak 6 tiyuh, Gunung Terang sebanyak 5 tiyuh, Gunung Agung ada 3 tiyuh, Way Kenanga sebanyak 7 tiyuh.

"Sedangkan tiga kecamatan lagi seperti Kecamatan Tumijajar, Pagar Dewa dan Batu Putih belum melaksanakan proses administrasi pencairan Dana Desa tahap pertama ini. Sementara mengenai batas waktu pencairan tahap pertama terakhir pada bulan Mei mendatang," cetusnya.

Dirinya berharap agar pihak tiyuh lebih serius untuk melakukan proses administrasi untuk pencairan dana desa sehingga tidak sampai melewati batas waktu yang ditentukan.

"Saya berharap kepada seluruh tiyuh yang belum melakukan proses pencarian agar segera mungkin dapat menyelesaikan syarat administrasi sehingga program pembangunan segera terlaksana," harapnya.

Ia juga menjelaskan, sejumlah syarat yang harus dilengkapi yaitu, Surat pengantar atau permohonan, APBT tahun 2018 yang telah di sahkan (print Out Siskudes), kwitansi tanda terima, foto copy rekening Tiyuh, SK tim pelaksana kegiatan di Tiyuh, surat pertanggungjawaban mutlak, rekomendasi Camat, buku kas umum (BKU) 2017, laporan realisasi anggaran 2017 dan berita acara formulir validasi Padat Karya Tunai 30%.

"Nah sekarang bagaimana cara mereka bicara Padat Karya Tunai (PKT) itu kan minimal 30% upahnya, artinya bagaimana masyarakatnya yang di bayar. PKT itu adalah masyarakat yang bekerja di sana yang di bayar, kalau pembukaan badan jalan itu kan pakai alat, jadi bagaimana dengan PKT. Karena kita nggak akan mampu untuk menghitung ini, Saya minta sama mereka, supaya mereka hitung-hitungan karena mereka punya tenaga ahli dan itu wajib," tukas Miral.

Dihubungi terpisah, Johansyah Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Tubaba meminta agar Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui satuan kerja terkait agar lebih teliti dalam menyalurkan dana desa itu kepada setiap tiyuh.

"Ya kalau misalkan ada pekerjaan yang sudah selesai awal tahun sebelum dana cair itu jangan dulu diberikan. Dan juga pekerjaan tahun 2017 lalu yang belum selesai sampai saat ini, itu juga harus dipertimbangkan, nanti akan menjadi masalah," tegasnya. (Irawan)

Editor :