SPBU Tunggak Pajak, Hiswana Migas Lampung: Selama Ini Tak Ada Sosialisasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung membantah tegas pernyataan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung yang menyebut 30 SPBU di Bandar Lampung menunggak pajak.
Kepala Bidang SPBU Hiswana Migas Lampung, Donny Irawan mengatakan, selama ini pihaknya tidak ada pemberitauan kalau reklame SPBU ada pajaknya.
“Iya, informasi ini kami sudah tahu dari pegawai Dispenda yang mendatangi SPBU karena ada tunggakan pajak, lah kami kaget. Pajak yang mana? Setahu kami reklame dan SPBU ini adalah ranah Pertamina dengan Pemerintah,” kata Doni kepada Kupastuntas.co saat dihubungi, Rabu (18/04/2018) malam.
Menerutnya, selama ini tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan dari pihak BPPRD terkait dengan pajak reklame tersebut. “Tidak ada sosiasliasi, tiba-tiba minta pajak reklame, kawan-kawan SPBU kan jadi kaget mendengar itu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak Hiswana Migas akan menyurati BPPRD untuk menjelaskan pembayaran pajak reklame tersebut.
BACA JUGA: Waduh, Semua SPBU di Bandar Lampung Menunggak Pajak Reklame
BACA JUGA: 30 SPBU Bandar Lampung Tunggak Pajak Reklame Hingga Ratusan Juta
“Kami ingin undang BPPRD untuk duduk bareng, membicarakan hal ini. Sebab kami tidak terima juga dikatakan sebagai penunggak pajak, kami selama ini kan tidak tahu adanya pungutan pajak tersebut. Kalau tahu dari awal, ya kami pasti bayar ,” tandasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
BPS Ungkap Kadar Broken Beras di Lampung Tinggi
Kamis, 14 November 2024 -
Bawaslu Kabupaten/Kota Diminta Identifikasi TPS Rawan
Kamis, 14 November 2024 -
Tiga Sekolah dari Kamboja Jajaki Kerjasama dengan UIN Lampung
Kamis, 14 November 2024 -
Dua Dosen UIN RIL Jadi Panelis Debat Kedua Pilwakot Bandar Lampung 2024
Kamis, 14 November 2024