• Minggu, 24 November 2024

Pendamping Desa Harus Tegas Menyikapi Permasalahan Dana Desa

Rabu, 18 April 2018 - 20.34 WIB
347

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka penerima manfaat Dana Desa tahun 2018, mengingat peraturan terbaru tentang dana desa yakni 30 persen Padat Karya Tunai (PKT) yang harus ekstra diawasi terhadap seluruh tiyuh secara langsung.

Rakor yang digelar di Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Rabu (18/4/2018) itu diikuti oleh seluruh Pendamping Desa di Kabupaten Tubaba.

"Rakor Pendamping Desa, berkaitan dengan pelaksanaan program yang dihadiri oleh Dinas PMD Provinsi Lampung. Intinya lebih menekankan tentang kredibilitas pendamping desa, kedisiplinan, kemudian dedikasi," ungkap Johansyah, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Tubaba saat dihubungi seusai Rakor.

Dijelaskannya, dalam rakor itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Lampung Yudha Setiawan yang hadir langsung menjadi mentor meminta kepada seluruh Pendamping Desa untuk update informasi tentang peraturan Dana Desa dalam rangka memperkuat tugas pokok dan fungsi Pendamping Desa dalam pengawasan dan penindakan.

"Kaitan dengan tugas selaku pendamping desa ini kan pendamping harus selalu meng-upgrade pengetahuan peraturan tentang Dana Desa yang selalu diperbaharui. Sifatnya lebih konsolidasi kepada tim Pendamping terkait perubahan-perubahan peraturan desa," terang Johan.

Johan menambahkan, dalam rakor itu terungkap bahwa selain melakukan pengawasan, Pendamping Desa juga wajib melaporkan temuan-temuannya kepada Kementerian, bahkan juga bisa melaporkan pelanggaran pengelolaan Dana Desa kepada penegak hukum.

"Apa lagi kita ketahui di desa-desa ini kan banyak hambatan, harapannya kita tetap bersemangat kemudian bisa tegas menyikapi persoalan persoalan yang terjadi pada pengelolaan Dana Desa," tutur Johan.

Johan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui satuan kerja yang berwenang terhadap dana desa agar lebih teliti dalam menyikapi Dana Desa.

"Karena dana desa ini harus sangat hati-hati. Peran APIP juga harus lebih ditekankan, kalau dia bermasalah maka Pemda Tubaba seharusnya jangan mencairkan terlebih dahulu dana desa di tiyuh yang bermasalah itu," pintanya. (Irawan)

Editor :