Masyarakat Lampung Barat Tolak Revisi UU Nomor 22 Tentang LLAJ
Kupastuntas.co, Lampung Barat – Masyarakat kabupaten Lampung Barat menolak tegas Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk di revisi. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya jaminan keselamatan.
Salah seorang tokoh masyarakat kelurahan Pasar Liwa, kecamatan Balik bukit mengatakan bahwa sepeda motor seharusnya cukup menjadi kendaraan pribadi saja.
"Kendaraan roda dua sangat besar potensi kecelakaan jika sepeda motor itu dijadikan kendaraan massal atau angkutan umum," Ungkapnya.
Di lain pihak, hal senada juga disampaikan Praktisi hukum Lambar, Abdul Qodir SH, MH menyatakan bahwa sepeda motor tidak bisa di jadikan sebagai transportasi umum karena dalam UU LLAJ pasal 47 ayat (3) bahwa sepeda motor tidak bisa dijadikan sebagai moda transportasi umum jadi sudah jelas dan UU LLAJ tidak perlu di revisi lagi.
"Kemudian yang berkembang saat ini bahwa sudah banyak ojek online, maka senantiasa pemerintah membuat langkah strategis atau membuat peraturan yang mengurus tentang ojek online tanpa harus merevisi UU LLAJ yang sudah " Pungkasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Pj Gubernur Samsudin Tekankan Pentingnya Peningkatan Empat Sektor Ini di Lampung Barat
Jumat, 20 Desember 2024 -
Telan Anggaran 10,3 Miliar, Perpustakaan Lampung Barat Diharap Dorong Peningkatan Kualitas SDM
Kamis, 19 Desember 2024 -
Soroti Rendahnya Minat Baca Masyarakat, Mukhlis Basri Dorong Perpustakaan Lampung Barat Jadi Ikon Edukasi
Kamis, 19 Desember 2024 -
Kisah Perjalanan Panjang Perpustakaan Pemkab Lambar hingga Raih Akreditasi dan Koleksi 35.037 Buku
Kamis, 19 Desember 2024