Masyarakat Lampung Barat Tolak Revisi UU Nomor 22 Tentang LLAJ
Kupastuntas.co, Lampung Barat – Masyarakat kabupaten Lampung Barat menolak tegas Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk di revisi. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya jaminan keselamatan.
Salah seorang tokoh masyarakat kelurahan Pasar Liwa, kecamatan Balik bukit mengatakan bahwa sepeda motor seharusnya cukup menjadi kendaraan pribadi saja.
"Kendaraan roda dua sangat besar potensi kecelakaan jika sepeda motor itu dijadikan kendaraan massal atau angkutan umum," Ungkapnya.
Di lain pihak, hal senada juga disampaikan Praktisi hukum Lambar, Abdul Qodir SH, MH menyatakan bahwa sepeda motor tidak bisa di jadikan sebagai transportasi umum karena dalam UU LLAJ pasal 47 ayat (3) bahwa sepeda motor tidak bisa dijadikan sebagai moda transportasi umum jadi sudah jelas dan UU LLAJ tidak perlu di revisi lagi.
"Kemudian yang berkembang saat ini bahwa sudah banyak ojek online, maka senantiasa pemerintah membuat langkah strategis atau membuat peraturan yang mengurus tentang ojek online tanpa harus merevisi UU LLAJ yang sudah " Pungkasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Dua Mahasiswi Penerima Beasiswa Kedokteran Berharap Parosil Terpilih Kembali
Jumat, 15 November 2024 -
Sambangi Pj Bupati, PWI dan Pemda Komitmen Dukung UMKM dan Jurnalis Anak
Jumat, 15 November 2024 -
Kawanan Gajah Liar di Suoh Lambar Ngamuk, Puluhan Rumah Warga Dirusak
Jumat, 15 November 2024 -
Kepaksian Bejalan Di Way Dukung Parosil-Mad Hasnurin di Pilkada Lampung Barat
Kamis, 14 November 2024