Baru Bayar Pajak 10 Persen, BPPRD Sebut Puncak Mas dan Bukit Mas Tak Ada Itikad Baik
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung menilai jika tempat wisata Puncak Mas dan restoran Bukit Mas tak ada itikad akan pembayaran pajaknya.
Pasalnya, hingga saat ini dari total tunggakan pajak yang ada, baru membayar sekira 10 persen.
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi merasa geram dengan sikap pengusaha Puncak Mas tersebut, menurutnya mereka tidak ada itikad baik dalam pembayaran pajak.
Sebelumnya Yanwardi mengatakan pengemplangan pajak Puncak Mas diperkirakaan Rp50 hingga Rp70 juta per bulan, dan sejak beroperasi Puncak Mas tidak pernah membayar pajak, baik pajak reklame, parkir, dan pajak cottage.
"Kami sudah mendesak untuk membayar pajak, tapi mereka baru membayar 10 persennya saja ," kata Yanwardi, Rabu (18/04/2018).
Selain itu, Yanwardi mengungkapkan, Puncak Mas juga berbohong kepada media, terkait UPT BPPRD selama ini tidak menyosialisasikan dalam pembayaran pajak. Menurutnya, selama ini mereka selalu menagih tunggakan pajak di puncak mas maupun bukit mas.
"Kami selalu melakukan sosialisasi dan peringatan kepada mereka untuk membayar pajak, tapi mereka tidak mengindahkan," tandasnya.
Sementara itu, General Manager (GM) Puncak Mas dan Bukit Mas, Rafsan mengakui memang benar pihaknya belum menulasi semua tunggakan pajak.
"Ya, memang kami belum melunasi semua tunggakan pajak, semuanyakan bertahap," katanya.
Kemudian, terkait dengan seringnya UPT melakukan penagihan ke Puncak Mas, ia pun membantahnya. "Saya tidak pernah ketemu pihak UPT, jadi belum ada sosialiasi ke kami," tandasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Undian Tabungan Lokal Bank Lampung Dimulai Hari Ini, Rp 1 Miliar Diperebutkan
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Lampung Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabang Olahraga yang Dipertandingkan
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Jelang Undian Tabungan Lokal, Bank Lampung Lakukan Penyegelan
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Anggota DPRD Lampung Budiman AS Sampaikan Keluhan Warga ke PT ASDP
Sabtu, 07 Februari 2026









