Baru Bayar Pajak 10 Persen, BPPRD Sebut Puncak Mas dan Bukit Mas Tak Ada Itikad Baik
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung menilai jika tempat wisata Puncak Mas dan restoran Bukit Mas tak ada itikad akan pembayaran pajaknya.
Pasalnya, hingga saat ini dari total tunggakan pajak yang ada, baru membayar sekira 10 persen.
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi merasa geram dengan sikap pengusaha Puncak Mas tersebut, menurutnya mereka tidak ada itikad baik dalam pembayaran pajak.
Sebelumnya Yanwardi mengatakan pengemplangan pajak Puncak Mas diperkirakaan Rp50 hingga Rp70 juta per bulan, dan sejak beroperasi Puncak Mas tidak pernah membayar pajak, baik pajak reklame, parkir, dan pajak cottage.
"Kami sudah mendesak untuk membayar pajak, tapi mereka baru membayar 10 persennya saja ," kata Yanwardi, Rabu (18/04/2018).
Selain itu, Yanwardi mengungkapkan, Puncak Mas juga berbohong kepada media, terkait UPT BPPRD selama ini tidak menyosialisasikan dalam pembayaran pajak. Menurutnya, selama ini mereka selalu menagih tunggakan pajak di puncak mas maupun bukit mas.
"Kami selalu melakukan sosialisasi dan peringatan kepada mereka untuk membayar pajak, tapi mereka tidak mengindahkan," tandasnya.
Sementara itu, General Manager (GM) Puncak Mas dan Bukit Mas, Rafsan mengakui memang benar pihaknya belum menulasi semua tunggakan pajak.
"Ya, memang kami belum melunasi semua tunggakan pajak, semuanyakan bertahap," katanya.
Kemudian, terkait dengan seringnya UPT melakukan penagihan ke Puncak Mas, ia pun membantahnya. "Saya tidak pernah ketemu pihak UPT, jadi belum ada sosialiasi ke kami," tandasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








