• Jumat, 29 Maret 2024

Anton : Pengelolaan Dana Desa Untuk Warga Desa, Bukan Kepala Desa

Rabu, 18 April 2018 - 21.45 WIB
234

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Semua elemen masyarakat Lambar diajak untuk sukseskan program padat karya tunai (PKT). Pendamping Desa Kecamatan Sumberjaya Lampung Barat, Anton Hilman S. Si menyerukan PKT yang merupakan bagian dari konsep pengelolaan dana desa tahun 2018 ini.

Dijelaskan Anton, bahwa program pembangunan Desa 2018 ini menggunakan konsep PKT yaitu, melibatkan partisipasi masyarakat desa setempat dalam pelaksanaan pembangunan sebagai tenaga kerja. Dengan ketentuan besarnya HOK dalam bidang pembangunan yaitu sebesar 30%.

"Artinya 30% dari total anggaran pembangunan untuk upah pekerja dan kebijakan pemerintah dengan dana desa ini, pekon akan mendata warga miskin yang ada di pekon untuk dilibatkan sebagai tenaga kerja" kata Anton.

Pekerja adalah pekerja ahli (tukang) plus warga miskin - pengangguran yang ada di pekon, Pekerja tidak boleh dari luar pekon Kecuali pekerj ahli.

Nama pekerja harus melampirkan KTP & KK untuk diverifikasi dan ditunjukan saat pembayaran gaji yg dilakukan paling lama per satu minggu sistem pengerjaan, pembangunan desa secara borongan dilarang oleh undang - undang desa yang akan dipertegas dengan konsep PKT ini.

"Jika ada pekon yg masih melakukan pelaksanaan pembangunan dengan cara borongan kepada pihak ke-3 itu jelas menyalahi aturan dan masyarakat harus memprotesnya.

"Mari kita kawal kebijakan yang diformalkan melalui SKB 4 Menteri ini," Ungkap Anton.

Lebih rinci ditambahkan Anton, Jika anggaran bidang 2 (bid pembangunan) di suatu pekon itu 600 juta maka HOK nya adalah 180 juta dan prioritas pekerja adalah warga miskin, sehingga dalam beberapa bulan ini akan terdistribusikan uang ratusan juta dipekon dalam bentuk upah pekerja yang didominasi warga miskin yang ada dipekon, Anton berharap kualitas pengelolaan dana desa akan lebih baik dari tahun sebelumnya khususnya dalam hal transparansi dan partisipasi warga desa.

"Dana desa bukan milik atau untuk kepala desa tapi untuk warga desa". Untuk itu dukungan dan partisipasi semua pihak sangat diharapkan untuk mengawal dana desa ini agar sesuai dengan yg diatur oleh undang-undang.

Terkait Program PKT dengan HOK 30% diharapkan pihak pekon akan selektif dalam mendata tenaga kerja.

"DD lambar 2018 ini sekitar 120 miliar, dan sekitar 60% (72 miliar) nya adalah untuk pembangunan, dari 72 miliar tersebut 30% sekitar 21 miliar adalah untuk upah pekerja (HOK)."

karena itu kita semua harus mengawalnya. Jika ada yang ingin berdiskusi terkait HOK ini maka bisa menghubungi desa setempat. Sehingga program PKT ini sukses tegas anton. (Satoris)

Editor :

Berita Lainnya

-->