Polres Tulangbawang Ungkap 35 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Hasilnya
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang tangkap 43 orang penyalahguna narkoba dalam kurun waktu Januari-April 2018. Serta mengamankan 28 gram sabu dan 77 butir exstacy (inex).
Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, sejak Januari hingga pertengahan April 2018 jajaran Sat Res narkoba telah berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkoba.
"Total 43 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang kita amankan. 3 diantaranya perempuan," kata dia, saat press realese ungkap kasus narkoba, di mapolres setempat, Selasa (17/04/2018).
Dia memaparkan di bulan Januari berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 orang pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,8 gram serta 13 butir pil ekstasy.
Bulan Februari pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 10 orang pelaku dengan barang bukti sabu seberat 4,6 gram serta 18 butir pil ekstasy.
Kemudian lanjutnya, di bulan Maret hingga 16 April pihaknya berhasil mengungkap 17 kasus dan mengamankan 23 orang pelaku dengan barang bukti sabu seberat 6,6 gram serta 7,5 butir pil ekstasy. (Edwin)
Berita Lainnya
-
Korupsi Anggaran, Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Ditahan Kejari
Selasa, 05 Mei 2026 -
Maryanto Pembunuh-Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tulang Bawang Divonis Mati
Sabtu, 25 April 2026 -
Warga Keluhkan Jalan Rusak Sejak 1998 di Karya Jitu Mukti Tulang Bawang
Jumat, 10 April 2026 -
Dituding Cemari Lingkungan, PT SIT Buka Fakta
Senin, 06 April 2026








