Polres Tulangbawang Ungkap 35 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Hasilnya

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang tangkap 43 orang penyalahguna narkoba dalam kurun waktu Januari-April 2018. Serta mengamankan 28 gram sabu dan 77 butir exstacy (inex).
Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, sejak Januari hingga pertengahan April 2018 jajaran Sat Res narkoba telah berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkoba.
"Total 43 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang kita amankan. 3 diantaranya perempuan," kata dia, saat press realese ungkap kasus narkoba, di mapolres setempat, Selasa (17/04/2018).
Dia memaparkan di bulan Januari berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 orang pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,8 gram serta 13 butir pil ekstasy.
Bulan Februari pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 10 orang pelaku dengan barang bukti sabu seberat 4,6 gram serta 18 butir pil ekstasy.
Kemudian lanjutnya, di bulan Maret hingga 16 April pihaknya berhasil mengungkap 17 kasus dan mengamankan 23 orang pelaku dengan barang bukti sabu seberat 6,6 gram serta 7,5 butir pil ekstasy. (Edwin)
Berita Lainnya
-
Golok di Tangan Begal, Trauma di Hati Pelajar
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Tulang Bawang–Mesuji Sepakati Batas Wilayah Lewat Jalan Musyawarah
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Wabup Tulang Bawang Ingatkan ASN Tidak Lobi Jabatan dalam Uji Kompetensi
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Dua Begal Asal Lamteng Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Tulang Bawang
Selasa, 07 Oktober 2025