Pegawai Dinas PUPR Lampura Minta Penegas PP Nomor 53
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Sebanyak 629 Aparatur Sipil Negera (ASN) kembali menyatakan sikap penolakan keras terhadap Syahbudin jika masih mengklaim dirinya sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Pernyataan itu disampaikan Alian Arsil didampingi beberapa ASN di lingkup Dinas PUPR menyatakan bahwa mereka sebagai pegawai Dinas PU tidak menghendaki jika Syahbudin mengaku dirinya sebagai Kadis, hal itu disampaikannya kepada awak media di Kantor PUPR setempat, Selasa (17/4/2018).
"Penolakan kami kepada pak Syahbudin itu sudah kami sampaikan berulang kali, baik secara lisan maupun lisan. Dasar penolakan kami karena banyaknya alasan yang membuat kami sepakat untuk diganti pada waktu itu," ujar Alian Arsil.
Pernyataan sikap 629 ASN yang bertugas di Dinas PUPR Lampung Utara itu sudah sangat jelas alasannya, bahwa kami tidak lagi menghendaki Syahbudin menjabat Kadis PUPR Lampung Utara.
"Selama menjabat 3 tahun dia sebagai kepala dinas, kalau dihitung tidak sampai 30 hari kerja dia masuk ke kantor. Belum lagi mengenai anggaran yang hanya sebesar Rp61 miliar, tapi digelar sebesar Rp118 miliar, ini yang menjadi pemicu konflik sampai belum terbayarkannya uang para kontraktor," papar Alian.
Untuk itu, dia menyatakan agar pihak-pihak terkait seperti inspektorat kabupaten dan provinsi mengambil tindakan tegas.
"Karena dia (Syahbudin) sudah jelas melanggar PP Nomor 53, tapi tidak ada tindakan tegas, tetapi kalau kami selaku ASN biasa sedikit-sedikit diberikan teguran bahkan sanksi berat lainnya. Untuk itu jika memang ada pengecualian dalam penerapan PP 53 itu tolong berikan penjelasannya kepada kami pegawai kecil ini," lanjutnya.
Selain itu, lanjut Alian Arsil, akibat dari masa kepemimpinan kepala dinas PUPR yang tidak pernah ngantor dan tidak memahami konstruksi di lapangan sehingga terjadi berbagai gejolak sampai pada mutu dan kualitas hasil pelaksanaan di lapangan.
"Mutu pekerjaan dari tahun 2015 sampai 2017 bisa dikatakan amburadul, ini semua karena pimpinan kami tidak mengerti. Lalu untuk kendaraan operasional, biaya operasional kami sampai tidak terbayarkan ini bukti ketidakmampuan kepala dinas (Syahbudin)," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024