Pakar Hukum UBL Tanggapi Revisi UU LLAJ Soal Transportasi Online
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Adanya desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dari kalangan angkutan transportasi online, membuat pakar hukum dan transportasi angkat bicara.
Dari hasil focus group discussion yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Lampung dengan berbagai elemen, Selasa (17/04/2018), bisa ditarik kesimpulan.
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung Bambang Hartono menyatakan, peraturan turunan transportasi yakni Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dikatakan kendaraan roda empat yang menjadi transportasi seperti taxi online harus mengikuti uji kelayakan, hal itu disebutkan dalam pasal 157 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Nah masalahnya di PM 108 saja, motor roda dua enggak diatur, jadi tidak mungkin PM 108 bertentangan dengan Undang-undang yang di atasnya," ujarnya.
Menurutnya, tak bisa mengubah Undang-undang dengan desakan singkat dari salah satu pihak.
Maka dari itu, polemik menjamurnya transportasi roda dua online harus ada campur tangan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BACA JUGA: Pengamat Hukum Unila Menilai Revisi UU LLAJ Belum Urgen
Untuk itu pemerintah harus menyiapkan moda transportasi massal yang terintegrasi dari tiap titik. "Ini juga solusi mengurangi kemacetan, khususnya di Lampung," kata dia. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026








