Pakar Hukum UBL Tanggapi Revisi UU LLAJ Soal Transportasi Online
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Adanya desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dari kalangan angkutan transportasi online, membuat pakar hukum dan transportasi angkat bicara.
Dari hasil focus group discussion yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Lampung dengan berbagai elemen, Selasa (17/04/2018), bisa ditarik kesimpulan.
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung Bambang Hartono menyatakan, peraturan turunan transportasi yakni Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dikatakan kendaraan roda empat yang menjadi transportasi seperti taxi online harus mengikuti uji kelayakan, hal itu disebutkan dalam pasal 157 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Nah masalahnya di PM 108 saja, motor roda dua enggak diatur, jadi tidak mungkin PM 108 bertentangan dengan Undang-undang yang di atasnya," ujarnya.
Menurutnya, tak bisa mengubah Undang-undang dengan desakan singkat dari salah satu pihak.
Maka dari itu, polemik menjamurnya transportasi roda dua online harus ada campur tangan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BACA JUGA: Pengamat Hukum Unila Menilai Revisi UU LLAJ Belum Urgen
Untuk itu pemerintah harus menyiapkan moda transportasi massal yang terintegrasi dari tiap titik. "Ini juga solusi mengurangi kemacetan, khususnya di Lampung," kata dia. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025 -
DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy Jelang Hari Pers Nasional 2026
Jumat, 21 November 2025 -
RSUD Ryacudu Lampura dan Batin Mangunang Tanggamus Utang Obat Hingga Rp 4,5 Miliar
Jumat, 21 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Penyuluhan Kesehatan Bahas Fenomena LGBTQ+ di Kalangan Remaja
Jumat, 21 November 2025









