Kliem Jabatan, Ini Tanggapan Plt Kepala Dinas PUPR Lampura

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Menanggapi keluhan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali menyatakan sikap penolakan keras untuk Suahbudin yang masih mengkliem dirinya sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Utara.
Franstorri selaku pejabat pelaksana tugas (Plt) menyatakan dia melaksanakan tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) pimpinan daerah (Bupati).
"Saya melaksanakan tugas sesuai dengan SK pimpinan, menurut sepengetahuan saya yang bisa membatalkan SK saya itu pemberi SK itu kepada saya," ujar Franstorri di kantornya, Selasa (17/04/2018).
Lebih lanjut, Franstorri menyatakan bahwa permintaan para ASN yang bertugas Dinas PUPR itu karena tingkat kehadiran kadis PU sebelumnya dianggap tidak layak sebagai pimpinan sehingga mereka selaku staf merasa sulit bertemu untuk berkoordinasi mengenai tugas yang mereka laksanakan.
"Menurut kawan-kawan dia sudah tidak layak dan tidak lagi dikehendaki, jadi permintaan 629 orang ASN di Dinas PUPR ini didukung dengan bubuhan tanda tangan dari masing-masing pegawai, dan surat itu sudah disampaikan dengan pimpinan," ujarnya.
Dikatakannya, setelah dipercaya sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Utara sedikit demi sedikit persoalan yang ada telah dapat diatasinya.
"Seperti honor PPK dan PPTK sudah bisa terbayarkan sekitar 30 persen," katanya.
Untuk polemik rolling yang disisi lain masih ada pihak-pihak masih mempertahankan jabatan lama atau tidak ingin meninggalkan jabatan lama setelah dilakukan rotasi itu merupakan persepsi masing-masing pihak.
Sementara untuk pejabat yang telah menerima dan telah menjalankan tugasnya tidak menuai kendala apapun.
"Untuk kegiatan pegawai dan struktur staf di Dinas PUPR ini tidak mengalami kendala, bahkan untuk proses lelang proyek telah masuk dalam tahap penyusunan," tegas Franstorri. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025 -
Proyek Irigasi Rp12 M di Lampung Utara Diduga Gunakan Material Bekas
Kamis, 11 September 2025 -
Gaji di Bawah UMP Hingga Limbah Cemari Sawah, PT Surya Intan Tapioka Lampura Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD
Rabu, 10 September 2025