Kliem Jabatan, Ini Tanggapan Plt Kepala Dinas PUPR Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Menanggapi keluhan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali menyatakan sikap penolakan keras untuk Suahbudin yang masih mengkliem dirinya sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Utara.
Franstorri selaku pejabat pelaksana tugas (Plt) menyatakan dia melaksanakan tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) pimpinan daerah (Bupati).
"Saya melaksanakan tugas sesuai dengan SK pimpinan, menurut sepengetahuan saya yang bisa membatalkan SK saya itu pemberi SK itu kepada saya," ujar Franstorri di kantornya, Selasa (17/04/2018).
Lebih lanjut, Franstorri menyatakan bahwa permintaan para ASN yang bertugas Dinas PUPR itu karena tingkat kehadiran kadis PU sebelumnya dianggap tidak layak sebagai pimpinan sehingga mereka selaku staf merasa sulit bertemu untuk berkoordinasi mengenai tugas yang mereka laksanakan.
"Menurut kawan-kawan dia sudah tidak layak dan tidak lagi dikehendaki, jadi permintaan 629 orang ASN di Dinas PUPR ini didukung dengan bubuhan tanda tangan dari masing-masing pegawai, dan surat itu sudah disampaikan dengan pimpinan," ujarnya.
Dikatakannya, setelah dipercaya sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Utara sedikit demi sedikit persoalan yang ada telah dapat diatasinya.
"Seperti honor PPK dan PPTK sudah bisa terbayarkan sekitar 30 persen," katanya.
Untuk polemik rolling yang disisi lain masih ada pihak-pihak masih mempertahankan jabatan lama atau tidak ingin meninggalkan jabatan lama setelah dilakukan rotasi itu merupakan persepsi masing-masing pihak.
Sementara untuk pejabat yang telah menerima dan telah menjalankan tugasnya tidak menuai kendala apapun.
"Untuk kegiatan pegawai dan struktur staf di Dinas PUPR ini tidak mengalami kendala, bahkan untuk proses lelang proyek telah masuk dalam tahap penyusunan," tegas Franstorri. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









