Bejat! Pria 41 Tahun Asal Lamteng Cabuli Gadis Dibawah Umur
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Bejat sekali kelakuan Sugianto (Aciang) (41) warga Dusun Purwodadi, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, diduga telah melakukan tindak pidana cabul dan menyetubuhi anak dibawah umur.
Anggota kepolisian Polsek Punggur berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (16 April 2018). Penangkapan tersebut sesuai dengan surat nopol : LP/147-B/IV/2018/PLD LPG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR.
Kapolsek Punggur, Iptu Dedy Jones menyatakan kejadian bejat tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (30/3/2018) di sebuah gubuk yang berada di belakang rumah tersangka, di Dusun Purwodadi, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
Barang Bukti yang berhasil disita petugas kepolisian, yaitu sehelai dress warna kuning hitam, kaos dalam warna putih, dan celana dalam milik korban.
Iptu Dedy Jones juga menambahkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan berada di Polsek Punggur. (Towo/red)
Berita Lainnya
-
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026 -
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024








