Bejat! Pria 41 Tahun Asal Lamteng Cabuli Gadis Dibawah Umur
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Bejat sekali kelakuan Sugianto (Aciang) (41) warga Dusun Purwodadi, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, diduga telah melakukan tindak pidana cabul dan menyetubuhi anak dibawah umur.
Anggota kepolisian Polsek Punggur berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (16 April 2018). Penangkapan tersebut sesuai dengan surat nopol : LP/147-B/IV/2018/PLD LPG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR.
Kapolsek Punggur, Iptu Dedy Jones menyatakan kejadian bejat tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (30/3/2018) di sebuah gubuk yang berada di belakang rumah tersangka, di Dusun Purwodadi, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
Barang Bukti yang berhasil disita petugas kepolisian, yaitu sehelai dress warna kuning hitam, kaos dalam warna putih, dan celana dalam milik korban.
Iptu Dedy Jones juga menambahkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan berada di Polsek Punggur. (Towo/red)
Berita Lainnya
-
10 Tahun Rusak, Jalan Gunung Batin-Daya Murni Lampung Tengah Diperbaiki Bertahap
Selasa, 03 Maret 2026 -
Ngaku Polisi, Dua Pemuda Gasak Motor Pelajar di Terbanggi Besar Lamteng
Senin, 02 Maret 2026 -
Dalami Dugaan Korupsi Ardito Wijaya, KPK Periksa Plt Kadis Bina Marga hingga Ketua KPU Lampung Tengah
Jumat, 27 Februari 2026 -
Setelah Viral di Media Sosial, Pemkab Lampung Tengah Tinjau Jalan Rusak di Komering Agung
Jumat, 20 Februari 2026









