• Kamis, 18 April 2024

Bejat! Pria 41 Tahun Asal Lamteng Cabuli Gadis Dibawah Umur

Selasa, 17 April 2018 - 12.00 WIB
78

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Bejat sekali kelakuan Sugianto (Aciang) (41) warga Dusun Purwodadi, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, diduga  telah melakukan  tindak pidana cabul dan menyetubuhi anak dibawah umur.

Anggota kepolisian Polsek Punggur berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (16 April 2018). Penangkapan tersebut sesuai dengan surat nopol : LP/147-B/IV/2018/PLD LPG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR.

Kapolsek Punggur, Iptu Dedy Jones menyatakan kejadian bejat tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (30/3/2018) di sebuah gubuk yang berada di belakang rumah tersangka,  di Dusun Purwodadi, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.

Barang Bukti yang berhasil disita petugas kepolisian, yaitu sehelai dress warna kuning hitam, kaos dalam warna putih, dan celana dalam milik korban.

Iptu Dedy Jones  juga menambahkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan berada di Polsek Punggur. (Towo/red)

Editor :