Bejat! Pria 41 Tahun Asal Lamteng Cabuli Gadis Dibawah Umur
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Bejat sekali kelakuan Sugianto (Aciang) (41) warga Dusun Purwodadi, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, diduga telah melakukan tindak pidana cabul dan menyetubuhi anak dibawah umur.
Anggota kepolisian Polsek Punggur berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (16 April 2018). Penangkapan tersebut sesuai dengan surat nopol : LP/147-B/IV/2018/PLD LPG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR.
Kapolsek Punggur, Iptu Dedy Jones menyatakan kejadian bejat tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (30/3/2018) di sebuah gubuk yang berada di belakang rumah tersangka, di Dusun Purwodadi, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
Barang Bukti yang berhasil disita petugas kepolisian, yaitu sehelai dress warna kuning hitam, kaos dalam warna putih, dan celana dalam milik korban.
Iptu Dedy Jones juga menambahkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan berada di Polsek Punggur. (Towo/red)
Berita Lainnya
-
Program PHC Diperluas, Gubernur Lampung Target 2.000 Desa Produksi Pupuk Sendiri
Jumat, 26 Juni 2026 -
Warga Lampung Tengah Tewas Tenggelam saat Menjala Ikan di Sungai Rejosari
Jumat, 26 Juni 2026 -
Miris! Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Ponakan Bertahun-tahun
Kamis, 25 Juni 2026 -
Warga Potong Kambing Usai Sekda Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka
Senin, 22 Juni 2026








