Alih Fungsi Menara Masjid ke Menara Provider, Ini Kata Yusuf Kohar
Selasa, 17 April 2018 - 13.29 WIB
51

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) akan berikan tindakan tegas mengenai penyalahgunaan tower masjid yang dialihfungsikan menjadi tower provider di Perum Bukit Sukabumi Indah kelurahan Sukabumi.
Plt Walikota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar menegaskan penyalahgunaan tower masjid menjadi tower provider itu tidak dibenarkan. Pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi, apabila benar terbukti akan kita lakukan tindakan.
"Karena ini tidak dibenarkan, masa tower masjid digunakan untuk tower provider, kan menyalahi aturan" ungkapnya saat dimintai keterangan usai memimpin rapat evaluasi PAD di kantor walikota bandar lampung, Selasa (17/04/2018). (Sulaiman)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Mirza Sampaikan Bela Sungkawa Atas Tewasnya 3 Polisi di Way Kanan
Selasa, 18 Maret 2025 -
Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam, Pengamat: Bukti Adanya Backing Perjudian
Selasa, 18 Maret 2025 -
Persiapan Libur Lebaran, Dinas BMBK Lampung Benahi Drainase-Jalan Menuju Destinasi Wisata
Selasa, 18 Maret 2025 -
Warga Antusias Tukar Uang Jelang Lebaran, BI Lampung: Hindari Calo
Selasa, 18 Maret 2025