Alih Fungsi Menara Masjid ke Menara Provider, Ini Kata Yusuf Kohar
Selasa, 17 April 2018 - 13.29 WIB
36
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) akan berikan tindakan tegas mengenai penyalahgunaan tower masjid yang dialihfungsikan menjadi tower provider di Perum Bukit Sukabumi Indah kelurahan Sukabumi.
Plt Walikota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar menegaskan penyalahgunaan tower masjid menjadi tower provider itu tidak dibenarkan. Pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi, apabila benar terbukti akan kita lakukan tindakan.
"Karena ini tidak dibenarkan, masa tower masjid digunakan untuk tower provider, kan menyalahi aturan" ungkapnya saat dimintai keterangan usai memimpin rapat evaluasi PAD di kantor walikota bandar lampung, Selasa (17/04/2018). (Sulaiman)
Berita Lainnya
-
Tujuh Menteri Teken SKB Pemanfaatan AI di Pendidikan, Menko PMK: Agar Anak Tidak Dikuasai Dengan Teknologi
Kamis, 12 Maret 2026 -
KPK Terima 5.080 Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi
Kamis, 12 Maret 2026 -
Wahrul Fauzi Soroti Minimnya Ruang Terbuka Hijau, Banjir Bandar Lampung Dinilai Kian Mengkhawatirkan
Kamis, 12 Maret 2026 -
Angkat Isu Keadilan, LBH Dharma Loka Nusantara Gelar Diskusi Tragedi Talangsari
Kamis, 12 Maret 2026



