Alih Fungsi Menara Masjid ke Menara Provider, Ini Kata Yusuf Kohar
Selasa, 17 April 2018 - 13.29 WIB
57
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) akan berikan tindakan tegas mengenai penyalahgunaan tower masjid yang dialihfungsikan menjadi tower provider di Perum Bukit Sukabumi Indah kelurahan Sukabumi.
Plt Walikota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar menegaskan penyalahgunaan tower masjid menjadi tower provider itu tidak dibenarkan. Pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi, apabila benar terbukti akan kita lakukan tindakan.
"Karena ini tidak dibenarkan, masa tower masjid digunakan untuk tower provider, kan menyalahi aturan" ungkapnya saat dimintai keterangan usai memimpin rapat evaluasi PAD di kantor walikota bandar lampung, Selasa (17/04/2018). (Sulaiman)
Berita Lainnya
-
Lampung Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabang Olahraga yang Dipertandingkan
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Jelang Undian Tabungan Lokal, Bank Lampung Lakukan Penyegelan
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Anggota DPRD Lampung Budiman AS Sampaikan Keluhan Warga ke PT ASDP
Sabtu, 07 Februari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Lampung dan PMI Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah
Sabtu, 07 Februari 2026









