Polisi Berhasil Amankan Satu Dari Dua Remaja Pencuri Kabel Telkom
Kupastuntas.co, Tanggamus - FA (16), satu dari dua tersangka pelaku pencuri kabel PT Telkom di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, diamankan jajaran Polsek Kota Agung, Minggu (15/4/2018). Satu pelaku lainnya masih buron.
FA ditangkap di rumahnya di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Minggu (15/4/2018) sekitar pukul 09:30 WIB.
"Kasus pencurian tersebut dilaporkan pegawai Telkom Kota Agung pada tanggal 26 Maret 2018 lalu. Kabel Telkom yang dicuri sekitar 60 meter, akibatnya PT. Telkom mengalami kerugian Rp16,5 juta," kata Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, Senin (16/4/2018).
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti potongan tembaga, dan kulit kabel di sekitar pantai Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka FA ini tidak sendirian, namun bersama rekannya PU yang masih dalam pengejaran," kata Syafri Lubis.
Adapun modus operandi tersangka, dengan cara memotong menggunakan sebilah golok, kemudian kabel dibawa ke pantai laut Pekon Kagungan, lalu dibakar guna mendapatkan isinya berupa kabel tembaga," jelas Syafri Lubis.
Lalu setelah menjadi kabel tembaga, kemudian dijual oleh PU di Kota Agung,
"Mudah-mudahan PU segera tertangkap sehingga perkara tersebut dapat terang benderang," tegasnya.
Ditambahkan Kapolsek, walaupun seorang pelaku sudah tertangkap. Namun pihaknya terus mendalami keterlibatan kemungkinan kelompok lain karena bukan hanya ditempat tersebut pencurian kabel Telkom.
"Terus kita kembangkan kemungkinan adanya kelompok lain," tandasnya.
Sementara, saat dimintai keterangan di Polsek Kota Agung AF mengakui pencurian di jembatan Pekon Kagungan, namun dia tidak mengetahui dimana PU menjual kabel tersebut.
"Saya tidak tau dimana dijualnya, tapi saya dikasih uang Rp. 150 ribu sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari," tutur AF sambil menunduk.
Saat ini AF berikut barang bukti bungkus kabel dan golok yang dipergunakan ditahan di Polsek Kota Agung dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP Pidana dan UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Tangamus, Satu Pengunjung Perempuan Positif Narkoba
Minggu, 10 November 2024 -
Polres Tanggamus Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkoba, Warga Desak Tindakan Tegas Terhadap Bandar dan Pengedar
Sabtu, 09 November 2024 -
Tiga Malam Berturut-Turut Ribuan Ikan Cekong Naik ke Daratan di Pantai Kotaagung
Jumat, 08 November 2024 -
Asyik Main Judi, Lima Warga di Desa Air Naningan Tanggamus Diringkus Polisi
Jumat, 08 November 2024