Polisi Berhasil Amankan Satu Dari Dua Remaja Pencuri Kabel Telkom

Kupastuntas.co, Tanggamus - FA (16), satu dari dua tersangka pelaku pencuri kabel PT Telkom di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, diamankan jajaran Polsek Kota Agung, Minggu (15/4/2018). Satu pelaku lainnya masih buron.
FA ditangkap di rumahnya di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Minggu (15/4/2018) sekitar pukul 09:30 WIB.
"Kasus pencurian tersebut dilaporkan pegawai Telkom Kota Agung pada tanggal 26 Maret 2018 lalu. Kabel Telkom yang dicuri sekitar 60 meter, akibatnya PT. Telkom mengalami kerugian Rp16,5 juta," kata Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, Senin (16/4/2018).
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti potongan tembaga, dan kulit kabel di sekitar pantai Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka FA ini tidak sendirian, namun bersama rekannya PU yang masih dalam pengejaran," kata Syafri Lubis.
Adapun modus operandi tersangka, dengan cara memotong menggunakan sebilah golok, kemudian kabel dibawa ke pantai laut Pekon Kagungan, lalu dibakar guna mendapatkan isinya berupa kabel tembaga," jelas Syafri Lubis.
Lalu setelah menjadi kabel tembaga, kemudian dijual oleh PU di Kota Agung,
"Mudah-mudahan PU segera tertangkap sehingga perkara tersebut dapat terang benderang," tegasnya.
Ditambahkan Kapolsek, walaupun seorang pelaku sudah tertangkap. Namun pihaknya terus mendalami keterlibatan kemungkinan kelompok lain karena bukan hanya ditempat tersebut pencurian kabel Telkom.
"Terus kita kembangkan kemungkinan adanya kelompok lain," tandasnya.
Sementara, saat dimintai keterangan di Polsek Kota Agung AF mengakui pencurian di jembatan Pekon Kagungan, namun dia tidak mengetahui dimana PU menjual kabel tersebut.
"Saya tidak tau dimana dijualnya, tapi saya dikasih uang Rp. 150 ribu sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari," tutur AF sambil menunduk.
Saat ini AF berikut barang bukti bungkus kabel dan golok yang dipergunakan ditahan di Polsek Kota Agung dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP Pidana dan UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Serangan Buaya Kembali Terjadi di Tanggamus, Warga Desak Pemerintah Segera Ambil Tindakan
Senin, 30 Juni 2025 -
Lansia di Tanggamus Tewas Diterkam Buaya Saat Buang Air di Sungai Way Semaka
Senin, 30 Juni 2025 -
Satu Jemaah Haji Asal Tanggamus Wafat di Madinah, 386 Jemaah Pulang ke Tanah Air
Senin, 30 Juni 2025 -
Letkol Inf Dwi Djunaidi Mulyono Jabat Dandim 0424/Tanggamus yang Baru
Senin, 30 Juni 2025