• Selasa, 22 Oktober 2024

Palak Supir Truk, Pemuda 17 Tahun Ini Diringkus Polres Lampura

Senin, 16 April 2018 - 11.03 WIB
75

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Seorang pemuda berinisial BS (17) terpaksa berurusan dengan pihak Polres Lampung Utara karena kedapatan tengah memalak sopir mobil truk yang melintas di Jalan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi.

Pelaku merupakan warga Jalan Pesirah Abung, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. BS (17) terpaksa digelandang oleh personel unit Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Sabtu (14/4/2018).

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana mengatakan, terduga pelaku pemerasan itu ditangkap karena  tertangkap tangan oleh personel unit tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara saat sedang melakukan pemerasan (pungli) terhadap sopir kendaraan angkutan barang jenis truk yang melintas di Jalan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi.

Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap personel Tekab 308 yang sedang melakukan patroli rutin di sekitaran lokasi kejadian. Polisi melihat pelaku sedang melancarkan aksi pemerasan terhadap sopir truk yang membawa kayu, yang kebetulan sedang melintasi jalan tersebut.

"Melihat kejadian tersebut personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti uang hasil pungli sebesar Rp42.000 dan 1 buah obeng plus yang digunakan pelaku sebagai senjata untuk mengancam korban," kata Kapolres, Sabtu (14/4/2018).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti diamakan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut.

"Jika terbukti telah melakukan aksi pemerasan maka pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," lanjut Kapolres. (Sarnubi)

Editor :