• Minggu, 24 November 2024

Disdik Tubaba Dukung Baznas Implementasikan Zakat Profesi

Senin, 16 April 2018 - 20.33 WIB
32

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar Sosialisasi zakat profesi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan (Disdik), serta melibatkan Koordinator Pengawas (Korwas) Sekolahan sembilan kecamatan se Kabupaten setempat.

Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Sahmin Suttan Seimbang, Ketua Baznas Kabupaten Tubaba Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Senin (16/4/2018). Dalam acara itu ia mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya tenaga kependidikan untuk membayar Zakat Profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan.

Hal ini  disampaikan oleh Suttan Seimbang bahwa, tujuan kegiatan sosialisasi tersebut yaitu mengajak seluruh Pegawai Negei Sipil khususnya tenaga kependidikan untuk membersihkan harta dengan membayar Zakat Profesi sebesar 2,5 persen, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.

" Yang nantinya masalah alokasi dana Baznas kami tetap berkoordinasi dengan Bupati Tubaba," ujarnya seusai kegiatan.

Sahmin berharap, melalui kegiatan itu peserta dapat mensosialisasikan kepada seluruh PNS Tenaga Kependidikan di lingkungan kerja masing-masing tentang pentingnya membayar Zakat Profesi.

"Dan kami terus terang belum ada uang yang masuk ke Baznas karena baru hari ini mensosialisasikan kepada Satker Pendidikan," cetusnya.

"Untuk PNS gaji di atas RP 3,5 juta di potong 2,5 persen. Dan jika belum di potong Rp.50 ribu sebagai infaq, lalu dana itu nanti langsung di koordinir serta langsung di transfer ke Baznas Tubaba yang saat ini kantornya di Kelurahan Daya Murni," ulas Sahmin.

Sementara, Dinas Pendidikan Kabupaten Tubaba menyambut baik dan mendukung pelaksanaan Zakat Profesi bagi tenaga kependidikan tersebut. Amrullah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tubaba pun berharap, pengelolaan zakat di Kabupaten Tubaba dapat lebih tertata dengan baik, efektif dan profesional.

"Harus diyakini ?bahwa dari harta kekayaan yang kita miliki sesungguhnya ada sebagian merupakan hak dari kaum dhuafa. Semoga setelah zakat dikeluarkan, Insha Allah dapat membersihkan harta kita," kata dia.

Amrullah juga menerangkan, Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Baznas, terang dia, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014.

"Baznas tingkat Kabupaten/kota dibentuk oleh Dirjen Bimas Kementerian Agama atas usul bupati/walikota. Baznas di daerah bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten/kota dan Baznas Provinsi," tuturnya. (Irawan)

Editor :