• Rabu, 06 November 2024

UNBK Selesai, Ombudsman Lampung Temukan Banyak Pelanggaran Prosedur

Jumat, 13 April 2018 - 18.54 WIB
230

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Monitoring Ujian Nasional (UN) Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung menemukan beberapa temuan dalam pelaksanaan Ujian Nasional 2018 tingkat SMK dan SMA/MA di Provinsi Lampung.

Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, temuan di lapangan yakni, pengawas yang membawa alat komunikasi ke dalam ruangan ujian, denah tempat duduk siswa yang tidak disertai foto, waktu pelaksanaan UN yang tidak sesuai dengan jadwal.

Kemudian atribut siswa yang tidak lengkap, jarak antar siswa yang terlalu dekat sehingga bisa melihat monitor satu sama lain dan 1 orang pengawas yang mengawasi lebih dari 20 orang peserta ujian. Hal-hal tersebut tidak sesuai dengan POS (Prosesur Operasional Stabdar) UN.

"Kami juga temukan pengawas yang mengawasi ujian dengan mata pelajaran yang diajarkan," katanya, Jum'at (13/4/2018).

Selain itu, Ombudsman juga menemukan beberapa kendala pelaksanaan ujian, seperti sekolah yang tidak menyediakan Genset, sekolah yang terkesan memaksakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), keterlambatan akibat gangguan jaringan, hujan yang membuat atap ruang ujian bocor

Sehingga berdampak terhadap siswa yang mengikuti UNBK. Nur Rakhman menekankan evaluasi terkait temuan-temuan ini harus segera dilakukan.

"Ujian Nasional ini kan dilaksanakan tiap tahun, seharusnya semua pihak lebih cermat dalam memahami aturan yang ada. Termasuk soal sosialisasi POS UN, apa saja yang menjadi pelanggaran berat, sedang, dan ringan kami harapkan tidak terjadi lagi. Ternyata dari sampel yang dimonitoring langsung oleh Ombudsman, panitia UN tingkat sekolah belum paham terkait POS UN. besar kemungkinan sosialisasi POS UN kurang maksimal, dan sekolah tidak memahami POS UN itu sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan pengawasan pelaksaan UNBK di 6 SMK di Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Lampung Selatan serta 4 SMA dan 2 MAN di Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur. Sekolah tersebut di antaranya SMKN 1 Gedong Tatatan, SMK Pelita Tataan, SMKN 1 Gading Rejo, SMK Yapema Gading Rejo, SMK Swadhipa 1 Natar, SMK Mutiara 1 Natar, MAN 1 Metro, SMAN 5 Metro, SMAN 6 Metro, MAN 1 Lamtim, SMAN 1 Batanghari, SMAN 1 Kibang.

Pengawasan ini merupakan agenda tahunan yang dilakukan Ombudsman, tujuannya agar pelaksanaan UN berjalanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tampan)

Editor :