• Senin, 23 Desember 2024

Tekan Peredaran Miras, Polres Lampura Gelar Razia

Jumat, 13 April 2018 - 14.22 WIB
44

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara dalam rangka menekan peredaran dan penyalahgunaan minuman keras (Miras) diwilayah hukumnya menggelar giat razia K2YD.

Dalam giat K2YD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) itu jajaran Polres Lampung Utara menargetkan sasaran pada produsen, peredaran dan penggunaan miras ilegal, di wilayah Kota Kotabumi dan di wilayah tugas Polsek-polsek.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, menyatakan, razia gabungan tim dari Polres dan seluruh Polsek yang ada dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan miras.

"Razia yang menyasar pedagang miras ini, untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan miras di Lampung Utara," kata AKBP Eka Mulyana, Jumat (13/4/2018).

Menurutnya, secara umum berdasarkan laporan dari masing-masing Polsek selama pelaksanaan kegiatan K2YD, Polsek jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 botol minuman keras merk Sampurna dan 5 liter minuman keras jenis tuak.

Berkaca dengan temuan yang ada, tentu saja ini menjadi PR bagi jajaran Polres Lampung Utara untuk bisa meminimalisasi bahkan menumpas habis peredaran dan penyelundupan minuman keras di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

"Karena awal terjadinya tindak kejahatan itu kebanyakan dari minuman keras,” ungkapnya. Untuk itu dalam rangka menekan peredaran dan penyalahgunaan miras  di Kabupaten Lampung Utara, Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran mengelar K2YD.

Masih menurutnya, terpantau beberapa Polsek jajaran Polres Lampung Utara melakukan kegiatan tersebut diantaranya oleh anggota dari Polsek Bukit Kemuning, Polsek Abung barat, Polsek Abung Tengah, Polsek Abung Selatan dan Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Kapolseknya masing-masing. (Sarnubi)

Editor :