Rakata Institute Illegal?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rakata Institute yang belakangan ini sedang disorot masyarakat dan media terkait hasil survei yang mereka rilis, karena diduga merupakan hasil pesanan salah satu calon, kali ini dipertanyakan legalitasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebutkan bahwa Lembaga Survei Rakata Institute belum terdaftar dan belum berizin dalam melakukan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan umum.
"Lembaga survei yang sudah melaporkan kepada KPU Provinsi Lampung baru dua, yaitu Pol Tracking Indonesia dan Indo Barometer," kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, Jumat (13/4/2018).
Maka menurutnya Rakata Institute ilegal dalam melakukan kegiatannya. Kemudian ia juga mengatakan sebaiknya lembaga survei yang release berkaitan dengan Pilgub Lampung 2018 melaporkan kepada KPU Lampung, karena hal itu diatur dalam UU dan PKPU.
Baca Juga : Pengamat : Survei Rakata Diduga Pesanan...
Kemudian lembaga survei wajib menyampaikan kepada publik secara transparan sumber dana atau pihak yang memberi dana kegiatan survei yang diekspos kepada publik.
"Seperti yang pernah dilakukan salah satu lembaga survei nasional. Jadi lembaga survei betul-betul menjaga integritas dan akuntabilitas aktivitas surveinya. Bila tidak, wajib diingatkan oleh Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei," kata akademisi FISIP UNILA ini.
Sumber : Lampost.co
Berita Lainnya
-
Komitmen Tekan Angka Pengangguran, Elvira Beberkan Strategi Pemprov Lampung
Selasa, 05 November 2024 -
WR II UIN RIL Paparkan Materi Moderasi Beragama dalam Perspektif Teologi Agama
Selasa, 05 November 2024 -
LPPM Unila dan GMBI Lampung Barat Bahas Pendampingan Desa Wisata Srimenanti
Selasa, 05 November 2024 -
Harga Naik dan Potensi Produksi Tinggi, PTPN I Regional 7 Gaspoool
Selasa, 05 November 2024