Rakata Institute Illegal?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rakata Institute yang belakangan ini sedang disorot masyarakat dan media terkait hasil survei yang mereka rilis, karena diduga merupakan hasil pesanan salah satu calon, kali ini dipertanyakan legalitasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebutkan bahwa Lembaga Survei Rakata Institute belum terdaftar dan belum berizin dalam melakukan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan umum.
"Lembaga survei yang sudah melaporkan kepada KPU Provinsi Lampung baru dua, yaitu Pol Tracking Indonesia dan Indo Barometer," kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, Jumat (13/4/2018).
Maka menurutnya Rakata Institute ilegal dalam melakukan kegiatannya. Kemudian ia juga mengatakan sebaiknya lembaga survei yang release berkaitan dengan Pilgub Lampung 2018 melaporkan kepada KPU Lampung, karena hal itu diatur dalam UU dan PKPU.
Baca Juga : Pengamat : Survei Rakata Diduga Pesanan...
Kemudian lembaga survei wajib menyampaikan kepada publik secara transparan sumber dana atau pihak yang memberi dana kegiatan survei yang diekspos kepada publik.
"Seperti yang pernah dilakukan salah satu lembaga survei nasional. Jadi lembaga survei betul-betul menjaga integritas dan akuntabilitas aktivitas surveinya. Bila tidak, wajib diingatkan oleh Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei," kata akademisi FISIP UNILA ini.
Sumber : Lampost.co
Berita Lainnya
-
WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI
Senin, 06 April 2026 -
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi
Senin, 06 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026








