Kepala BNNP Lampung : Lapas Sarang Narkoba!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terdapat bandar sekaligus sarang Bandar Narkoba.
Brigjen Pol Tagam Sinaga menegaskan, MoU yang dilakukan pihaknya dengan Kemenkum HAM tidak berjalan dengan baik. Ia menceritakan BNNP sebelumnya pernah meminta barang bukti kepada pihak Lapas namun yang diterima tidak sesuai permintaan.
“Kalau kata orang Medan, MoU itu masih ecek-ecek (tidak maksimal). Implementasi dari MoU yang ditandatangani itu belum maksimal. Kita pernah melakukan pengembangan kasus narkoba ke Lapas, kita minta HP jenis A, tapi yang diberikan jenis B,” ujarnya usai melakukan pemusnahan sabu-sabu di kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Teluk Betung, Kamis (12/4/2018).
Sebagai bentuk pemberantasan narkoba, lanjutnya, BNNP Lampung juga telah melakukan pemiskinan terhadap 2 bandar narkoba. Penyalahguna narkoba yang ditangkap wajib untuk disita seluruh harta kekayaannya. Hal itu dinilai sebagai salah satu cara mencegah timbulnya bisnis narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kita tidak main-main. Selain memusnahkan, menindak tegas secara terukur dengan menembak, kita juga memiskinkan para pelaku. Dan sudah ada 2 orang, atas inisial DM dan SM. Dari keduanya, ada kisaran Rp7 miliar yang kita sita. Itu berupa rumah, harta benda dan lain-lain," tegasnya. Keduanya, jelasnya, dalam 2 berkas kasus yang berbeda. Berkas sudah kita kirim, dan ini sedang diteliti oleh jaksa apakah sudah lengkap (P21) atau tidak. Mudah-mudahan dinyatakan lengkap,” harapnya.
Dimintai komentarnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Lampung Edi Hardoyo menegaskan, pihaknya tidak pernah mem-back up pelaku narkoba. Ia mengatakan, sejauh ini lembaganya membuka pintu lebar-lebar dengan instansi lainnya dalam rangka pemberantasan narkoba.
“Kalau ada pelakunya di dalam lapas, kita sikat sama-sama. Kami tidak menaruh toleransi terhadap pelaku narkoba, mau pegawai, atau siapa, kalau ada silakan ambil,” ujarnya ketika dihubungi lewat sambungan telpon, semalam. Ia meminta, pernyataan yang disampaikan Kepala BNNP Lampung agar lebih rinci lagi.
Edi Hardoyo membenarkan hal yang disampaikan oleh Tagam Sinaga terkait pengembangan kasus narkoba di Lapas oleh BNN. Namun pada akhirnya pengembangan lebih lanjut tidak terealisasi.
“Sampai saat ini kita belum tahu siapa pelakunya. Kemarin ada informasi terkait itu, ternyata tidak terbukti. Berarti bukan salah kita. Kalau ada bukti silahkan, kita terbuka. Kalau ada malam hari, kita ambil. Kasih tahu siapa orang-orangnya. Dalam waktu 5 menit akan kita ambil orangnya. Yang pasti pihak Lapas tidak ada toleransi terhadap pengguna narkoba,” ucapnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
BRI Libatkan 35 UMKM Dalam Acara Puncak Perayaan HUT ke-129
Senin, 23 Desember 2024 -
Jelang Libur Nataru, BPTD Lampung Temukan 53 Bus AKAP Tak Laik Jalan
Minggu, 22 Desember 2024 -
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024