Kedapatan Membawa Sabu, Pemuda ini Ditangkap Polres Lamteng di Minimarket
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap RR (31) yang kedapatan membawa sabu.
Warga Kampung Banjar Rejo, Kecamatan Batang Hari itu ditangkap Selasa (10/4/2018) sekira jam 14.00 WIB di Indomaret Kampung Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Hendi Prabowo, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi menerangkan, pihaknya mendapat informasi jika ada seorang pemuda yang sedang berbelanja di Indomaret Simbar Waringin mencurigakan.
“Ketika hendak membayar pelaku kami tangkap. Saat digeledah di kantong saku celana sebelah kanan didapat satu bungkus plastik diduga sabu,” jelasnya, kemarin.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram itu dibeli dari seorang (DPO) seharga Rp1.100.000.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Towo)
Berita Lainnya
-
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026 -
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024








