DPO Pemilik Ganja 1,6 Ton Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang dan tim gabungan Kejati Aceh Langsa menangkap satu daftar pencarian orang (DPO) Kejari Tulangbawang terpidana 1,6 ton ganja.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung Jaja Subagja mengatakan, DPO bernama Zulkiran alias Zul dibekuk saat hendak bersembunyi dan pulang ke kampung halamannya ke Langsa, Aceh, Selasa (11/04/2018) lalu.
Terpidana kasus narkoba itu telah divonis 20 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1649K/Pid.Sus/2017 tanggal 30 Agustus 2017, terpidana kepemilikan 1,6 ton ganja.
"Selama pelarian satu tahun terakhir, terpidana kerap berpindah-pindah lokasi bersembunyi di Langsa, Aceh, Medan, dan Banten," ujar Jaja, Jumat (13/04/2018).
Kasi Intel Kejari Tuba Ahmad Reflly mengatakan, perkara terpidana merupakan kasus narkotika jenis Ganja 1,6 Ton. Terpidana sudah diintai satu minggu terakhir, selain dia buron di Kejati dia juga buronan Polda Lampung kasus narkoba,
"Terpidana ini jaringan internasional, dia juga buronan Polres Metro," imbuhnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Jelang Undian Tabungan Lokal, Bank Lampung Lakukan Penyegelan
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Anggota DPRD Lampung Budiman AS Sampaikan Keluhan Warga ke PT ASDP
Sabtu, 07 Februari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Lampung dan PMI Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah
Sabtu, 07 Februari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Kunjungan Edukatif Unit Hemodialisa Bersama Siswa SMA Tunas Mekar Indonesia
Sabtu, 07 Februari 2026









