DPO Pemilik Ganja 1,6 Ton Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang dan tim gabungan Kejati Aceh Langsa menangkap satu daftar pencarian orang (DPO) Kejari Tulangbawang terpidana 1,6 ton ganja.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung Jaja Subagja mengatakan, DPO bernama Zulkiran alias Zul dibekuk saat hendak bersembunyi dan pulang ke kampung halamannya ke Langsa, Aceh, Selasa (11/04/2018) lalu.
Terpidana kasus narkoba itu telah divonis 20 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1649K/Pid.Sus/2017 tanggal 30 Agustus 2017, terpidana kepemilikan 1,6 ton ganja.
"Selama pelarian satu tahun terakhir, terpidana kerap berpindah-pindah lokasi bersembunyi di Langsa, Aceh, Medan, dan Banten," ujar Jaja, Jumat (13/04/2018).
Kasi Intel Kejari Tuba Ahmad Reflly mengatakan, perkara terpidana merupakan kasus narkotika jenis Ganja 1,6 Ton. Terpidana sudah diintai satu minggu terakhir, selain dia buron di Kejati dia juga buronan Polda Lampung kasus narkoba,
"Terpidana ini jaringan internasional, dia juga buronan Polres Metro," imbuhnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Operasi Cempaka Krakatau 2025 Dimulai, Sasar Premanisme dan Perjudian
Selasa, 04 Maret 2025 -
Pasar Rakyat Tani Kemiling Dipadati Penjual Takjil, Beragam Menu Laris Manis Saat Ramadan
Selasa, 04 Maret 2025 -
Polisi Jaga Salat Tarawih di Sejumlah Masjid Bandar Lampung
Selasa, 04 Maret 2025 -
Perbaikan Jalan di Lampung Dikebut Sebelum Arus Mudik Dimulai
Selasa, 04 Maret 2025