3 Kurir Narkoba Tersungkur, BNNP Lampung Amankan 1.300 Butir Ekstasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ekstasi. Sebanyak 1.300 butir pil ekstasi diamankan dari 3 tersangka.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk keseriusan dalam pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.
Sebab, berdasarkan data yang diriset oleh pihaknya dan Universitas Indonesia, Lampung merupakan peringkat ketiga di Pulau Sumatera, dalam peredaran narkoba.
"Ketiganya kami tindak tegas dengan menembak kakinya karena ada niat melarikan diri dari kejaran petugas. Pelaku atas nama Sofian, Indra dan Koko," ujarnya di kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Teluk Betung Selatan, Jumat, (13/04/2018).
Ia menuturkan, pihaknya menangkap Sofian dan Indra yang berperan sebagai kurir, Rabu (11/04/2018) di SPBU Branti, Lampung Selatan, pukul 06:30 WIB.
Kemudian, dihari yang sama, turut pula diamankan pelaku atas nama Koko, di Jalan Pajajaran, Gunung Sula, pukul 08:00 WIB.
"Berdasarkan pengembangan dari penyidik, pengendali dari peredaran ekstasi ini berada di Lapas," ujarnya.
Ketiganya dijerat Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Korupsi Dana PI PT LEB, Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara, Heri Wardoyo 3 Tahun
Kamis, 18 Juni 2026 -
LPM UIN RIL Gelar Guest Lecture Bahas Paradoks Religiusitas dan Moralitas di Indonesia
Kamis, 18 Juni 2026 -
DWP UIN RIL Gelar Kajian Peran Istri dalam Mendampingi Tugas Suami
Kamis, 18 Juni 2026 -
KSOP Kelas I Panjang Gandeng Humas UIN RIL Berbagi Strategi Pengelolaan Media Sosial
Kamis, 18 Juni 2026








