• Jumat, 26 April 2024

Ungkap 12 Kasus, Polres Lamtim Amankan 15 Tersangka

Kamis, 12 April 2018 - 19.06 WIB
38

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengungkap 12 kasus selama 10 hari masa kepemimpinan Kapolres Lamtim yang baru, AKBP Taufan Dirgantoro. Antara lain kasus penyalahgunaan narkoba, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Secara rinci, Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro membeberkan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba tercatat 3 kasus dengan 7 orang tersangka, curat 2 kasus dengan 2 orang tersangka, dan curas 3 kasus dengan 6 tersangka. Dengan demikian, ada 15 tersangka yang diamankan.

"Dari sejumlah tersangka yang diamankan, salah satunya masih di bawah umur dan masih mengikuti ujian nasional di sekolah. Kami tetap penuhi hak pendidikannya dengan mempersilakan yang bersangkutan untuk ikut ujian nasional," ujarnya, Kamis (12/04/2018).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 2 senjata tajam jenis badik, kunci liter T satu set, masker penutup mulut, satu buah tas, 17 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu, dan 1 buah pipa kaca (pirex).

"Kami juga mengamankan 2 butir tablet warna putih yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi, dengan berat 0,77 gram. Ada pula 1 buah sedotan plastik bening, 1 buah kotak plastik, dan satu buah timbangan elektronik warna silver serta alat hisap bong berisi cairan," urainya.

Sementara untuk kasus curat dan curas, umumnya tersangka melakukan pencurian di rumah kosong, ketika sang pemilik sedang bepergian. Mereka biasanya mencongkel jendela tanpa teralis menggunakan linggis, lalu masuk ke dalam rumah dan menguras barang-barang berharga milik korban.

“Tersangka kasus curas dan curat akan dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan tersangka penyalahgunaan narkoba akan kami jerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (Jaya)

Editor :