Soal Revisi UU LLAJ, Ini Pendapat Para Pakar Hukum dan Transportasi Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sejumlah pakar hukum dan transportasi menyampaikan pandangan terkait rencana revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) tentang pengaturan penggunaan roda dua untuk penumpang umum, angkutan online dan angkutan antar moda, di Bandar Lampung, Rabu (11/4/2018).
Adapun yang hadir dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Satuan Lalulintas Polresta Bandar Lampung adalah, Kepala Bidang Lalulintas Dishub Bandar Lampung Iskandar Zulkarnain, Ketua bagian Hukum Tata Negara Budiono, Sekretaris Program Study Ilmu Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Anggalana, Wakil Rektor 3 UBL Bambang Hartono, Dosen Fakultas Teknik UBL Juniardi, Dosen Fakultas Teknik UBL Ikhsan Kharim, Ketua Kelompok Keahlian Transportasi Jurusan Teknik Sipil Bandar Lampung Alexander Purba.
"Kegiatan ini kami adakan untuk mengetahui seperti apa pandangan para pakar terkait persoalan UU LLAJ. Kesimpulan dari diskusi ini akan menjadi acuan kami untuk melangkah ke depan," ujar Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Syouzuarnanda Mega.
Para pakar menyampaikan sesuai pasal 47 ayat 3 memang seharusnya kendaraan roda dua bukan termasuk kendaraan angkutan umum karena tidak memenuhi syarat ketentuan angkutan umum.
Taksi dan ojek online harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017.
Pemerintah pusat seharusnya menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah terkait taksi dan ojek online.
Pemerintah pusat diminta agar menerbitkan Permen atau Perpu untuk mengatur transportasi online baik roda 4 maupun roda 2 dan tanpa merubah Undang-undang 22 tahun 2009.
"Kita sepakat bahwa Indonesia adalah negara hukum. Segala aturan harus dipatuhi. Tidak ada yang perlu direvisi, yang sewajarnya individunya-lah yang harus mau membenahi diri," ujar Bambang.
Budiono menambahkan, kendaraan roda 2 bukan angkutan umum. Karena tidak memiliki syarat yang sesuai dengan UU 22 tahun 2009.
"Itu untuk ojek online. Bila taksi online, pemilik kendaraan pun harus ikut aturan. Jika sudah dijadikan angkutan umum, haruslah mengikuti aturan, seperti Uji KIR dan lain-lain," imbaunya.
Dalam penyampaian pandangan oleh pakar, turut hadir pula perwakilan driver gojek online, perwakilan driver taksi online, Kasat Lantas Lampung Selatan, Tanggamus, dan Pesawaran, serta anggota Sat Lantas Polresta Bandar Lampung. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Hingga Agustus 2024, Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Lampung Capai 1.885 Hektar
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Ajak Generasi Muda Lampung Fokus Pembangunan Masa Depan
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Viral! Selebgram Lampung Anastasia Dianiaya Saat Temui Anak, Mantan Suami Diperiksa Polisi
Jumat, 04 Oktober 2024 -
Rektor Unila Prof. Lusmeilia Hadiri The 15 CUPT-CRISU Conference 2024 di Bangkok
Jumat, 04 Oktober 2024