• Minggu, 22 Desember 2024

Polres dan Pemkab Tulang Bawang Mediasi Proses Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Tol

Kamis, 12 April 2018 - 18.40 WIB
217

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Musyawarah pembahasan pembebasan lahan Jalan Tol Terbanggi Pematang Panggang dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si bersama Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriwansyah. Bertempat di Rupatama Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.hari Kamis (12/4/2018)

Kapolres dalam sambutannya mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang telah berkenan hadir dalam acara ini.

“Saya ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh peserta rapat, karena tujuan diadakannya rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang proses ganti rugi lahan milik warga yang terkena jalur pembangunan jalan tol,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang bersama Polres Tulang Bawang sangat mendukung program pemerintah ini.

"Dalam proses ganti rugi terhadap lahan maupun fasilitas umum yang terkena jalur pembangunan jalan tol, agar pihak-pihak yang berkompeten dapat melaksanakan tugasnya secara adil dan transparan, sehingga tidak terjadi simpang siur antara warga dengan pihak pelaksana pembangunan jalan tol yaitu PT. Waskita," ungkapnya.

Wakil Bupati juga mengharapkan, agar jalan ataupun fasilitas umum yang terkena dampak dari proses pembangunan jalan tol ini dapat diperbaiki oleh PT. Waskita sebagai pelaksana proyek,

"sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan dengan kerusakan terutama jalan akibat dilalui oleh kendaraan dan alat berat milik PT. Waskita," tegasnya.

Pihak dari PT. Waskita yang diwakili oleh Agung menjelaskan, untuk ganti rugi baik itu lahan, tanam tumbuh dan fasilitas yang dilalui jalur pembangunan jalan tol bukan tanggung jawab dari manajemen perusahaan.

“Pihak perusahaan kami hanya sebagai pelaksana, untuk proses ganti rugi menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PU dan Tim pengadaan lahan BPN, untuk masalah jalan dan fasilitas umum yang terkena dampak semuanya akan kami perbaiki seperti sedia kala," ungkapnya.

BPN Kanwil yang diwakili oleh Reni Widyaningsih mengatakan, memang benar proses ganti rugi baik itu lahan, tanam tumbuh dan fasilitas umum yang dilalui jalur pembangunan jalan tol adalah tugas dan tanggung jawab dari kami.

"Semuanya ada proses, sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk tanam tumbuh proses ganti ruginya langsung diberikan kepada pemilik tanaman sedangkan untuk ganti rugi lahan yang masih bermasalah, ganti ruginya menunggu keputusan dari PN (pengadilan negeri)," jelasnya.

Adapun hasil dari kesepakatan yang diperoleh dalam rapat ini, pihak dari PT. Waskita akan rutin melaksanakan rapat dan siap menjadi mediator dan fasilisator, Pemda, TNI dan Polri siap memfasilitasi dan mengamankan proyek pembangunan jalan tol, termasuk permasalahan lahan yang sudah diputuskan pengadilan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, Wakil Bupati Tulang Bawang, Wakapolres Kompol Djoni Aripin S.Sos, MM, Kabag Ops Kompol Edy Syafnur, Kasat Intelkam AKP Adrianus Widanarto, BPN Kanwil, PPK Kemen PU, Camat Pagar Dewa dan Menggala Kota, Kapolsek Menggala AKP I Nyoman Cenik, Pihak PT. Waskita, Lurah Menggala Tengah dan Menggala Selatan, Kakam Bujung Tenuk, Ka Tiyuh Bujung Dewa dan Kaling Menggala Tengah.(edwin)

Editor :