• Minggu, 22 Desember 2024

Juli, Kolom Kepercayaan Masuk KTP

Kamis, 12 April 2018 - 16.29 WIB
234

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah memastikan penghayat kepercayaan akan mendapatkan kolom tersendiri di dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Bagi penduduk yang menganut kepercayaan, kolom "Agama" akan ditiadakan, diganti dengan "Kepercayaan".

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kolom kepercayaan tersebut, akan dimasukan di KTP-el dan juga Kartu Keluarga (KK) per tanggal 1 Juli tahun 2018, setelah pelaksanaan Pilkada di bulan Juni.

“Itu sudah, yang penting bagaimana keputusan MK, pemerintah memberikan hak yang sama antara warga negara yang beragama sesuai UU 6 agama yang sah, maupun yang menganut aliran kepercayaan,” kata Mendagri.

“Pelaksanaannya setelah Pilkada, karena kita khawatir nanti jadi dobel, karena mayoritas yang aliran kepercayaan sudah dapat KTP-el. Kecuali yang bersangkutan pindah alamat tempat tinggal,” jelasnya saat ditemui di Kantor Pemprov Lampung, Rabu (11/4/2018).

Ia mengatakan, di Indonesia jumlah aliran kepercayaan yang terdata kementerian lebih kurang 187 kepercayaan. Paling banyak berada di Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil survei Kemendagri, ada kelompok aliran yang ingin di kolom KTP nya ditulis agama/kepercayaan. Namun hal itu ditolak oleh Mendagri karena menilai agama dan kepercayaan bukan hal yang sama.

“Agama itu bukan kepercayaan, dan kepercayaan bukan agama. Makanya kita sampaikan kolomnya dipisah, antara kolom agama dan kolom kepercayaan,” kata dia.

Pada kesemaptan itu, Tjahjo juga meminta agar setiap Dinas Catatan Sipil di seluruh daerah untuk mempercepat perekaman KTP-el. Menurutnya, saat ini sudah banyak daerah yang bisa menyelesaikan pencetakan KTP hanya 10 menit.

“Di Depdagri juga 10 menit selesai kok. Kecuali kalau ada kendala masalah listrik padam, computer error mungkin bisa mundur. Sekarang ini pencetakan KTP-el sudah 97,6 persen. Sisanya itu ya tolong masyarakat yang belum merekam agar pro aktif karena ini penting untuk memastikan di DPT Pileg dan Pilres nanti,” pesan Mendagri.

Terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, terkati kolom kepercayaan sudah diputuskan di dalam rapat kabinet terbatas dan akan dimasukkan dalam KK dan KTP mulai Juli mendatang. Saat ini, pemerintah sedang melakukan persiapan-persiapan sosialisasi dan juga menyiapkan aplikasi formulir. Sehingga 1 Juli nanti masyarakat langsung bisa dilayani.

“Sekarang kita sedang melakukan persiapan-persiapan, Bapak Presiden memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi menyiapkan aplikasi formulir sehingga 1 Juli sudah bisa langsung dilayani. Untuk kolom agama sudah diselesaikan langsung dituliskan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya. (Tampan)

Editor :