BNN Lakukan Pemiskinan Kepada Bandar Narkoba di Lampung
Kamis, 12 April 2018 - 13.06 WIB
80
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tak tanggung-tanggung, bandar narkoba dimiskinkan oleh BNN Provinsi Lampung. Nilainya mencapai Rp 7 miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, di kantornya, Kamis (12/04/2018).
"Kita tidak main-main. Selain memusnahkan, menindak tegas secara terukur dengan menembak, kita miskinkan bandar narkoba," ujarnya.
"Ada 2 bandar narkoba, atas inisial DM dan SM. Dari keduanya, ada kisaran Rp7 miliar. Itu berupa rumah, harta benda dan lain-lain," timpalnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Korupsi Dana PI PT LEB, Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara, Heri Wardoyo 3 Tahun
Kamis, 18 Juni 2026 -
LPM UIN RIL Gelar Guest Lecture Bahas Paradoks Religiusitas dan Moralitas di Indonesia
Kamis, 18 Juni 2026 -
DWP UIN RIL Gelar Kajian Peran Istri dalam Mendampingi Tugas Suami
Kamis, 18 Juni 2026 -
KSOP Kelas I Panjang Gandeng Humas UIN RIL Berbagi Strategi Pengelolaan Media Sosial
Kamis, 18 Juni 2026








