Berdasarkan Instruksi Kapolri, Polsek Pringsewu Razia Miras, Ini Hasilnya
Kupastuntas.co, Pringsewu - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota menggelar razia terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Pringsewu, Kamis (13/04/2018).
Razia dilakukan berdasarkan instruksi Kapaolri terkait maraknya kasus banyak korban jatuh yang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan. "Selain itu razia miras dilakukan untuk menjaga ketertiban umum jelang menyambut bulan puasa," kata Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Andik Purnomo Sigit di sela sela razia, Kamis sore.
Dalam razia yang dipimpin langsung Kapolsek tersebut, menyisiri sejumlah warung yang menjual minuman keras jenis vigour serta beberapa lapo tuak. Hasilnya puluhan botol vigour dan puluhan jerigen tuak berhasil diamankan dari penjual.
Kapolsek mengatakan, kepada para penjual miras dikenakan undang-undang tindak pidana ringan (tipiring) dan wajib lapor. "Kita beri imbaukan kepada penjual miras sehingga mereka paham bahwa oplosan miras berbahaya dan bisa mengakibatkan kematian. Selain itu kita ingatkan agar mereka tidak menjual miras menjelang bulan Ramadhan meskipun tidak ada oplosan," tegasnya
Dalam razia, melibatkan puluhan personil reserse dan babinkamtibmas, kanit intelkam, kanit reskrim serta didampingi Provost. Adapun lokasi yang disisir, diantaranya Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Pekon Rejosari dan wilayah Kelurahan Fajaresuk. (Manalu)
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024








