Berdasarkan Instruksi Kapolri, Polsek Pringsewu Razia Miras, Ini Hasilnya
Kupastuntas.co, Pringsewu - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota menggelar razia terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Pringsewu, Kamis (13/04/2018).
Razia dilakukan berdasarkan instruksi Kapaolri terkait maraknya kasus banyak korban jatuh yang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan. "Selain itu razia miras dilakukan untuk menjaga ketertiban umum jelang menyambut bulan puasa," kata Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Andik Purnomo Sigit di sela sela razia, Kamis sore.
Dalam razia yang dipimpin langsung Kapolsek tersebut, menyisiri sejumlah warung yang menjual minuman keras jenis vigour serta beberapa lapo tuak. Hasilnya puluhan botol vigour dan puluhan jerigen tuak berhasil diamankan dari penjual.
Kapolsek mengatakan, kepada para penjual miras dikenakan undang-undang tindak pidana ringan (tipiring) dan wajib lapor. "Kita beri imbaukan kepada penjual miras sehingga mereka paham bahwa oplosan miras berbahaya dan bisa mengakibatkan kematian. Selain itu kita ingatkan agar mereka tidak menjual miras menjelang bulan Ramadhan meskipun tidak ada oplosan," tegasnya
Dalam razia, melibatkan puluhan personil reserse dan babinkamtibmas, kanit intelkam, kanit reskrim serta didampingi Provost. Adapun lokasi yang disisir, diantaranya Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Pekon Rejosari dan wilayah Kelurahan Fajaresuk. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Nunggak 65 Miliar DBH Milik Pemda Pringsewu
Selasa, 14 Januari 2025 -
Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Amankan 47 Motor dan Ayam Aduan
Senin, 13 Januari 2025 -
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024