Tidak Ada Ijin Giliran Momok Karaoke Disegel Pol PP

Kupastuntas.co, Pringsewu - Setelah Pol PP Pringsewu bersama Dinas Perijinan di dampingi sejumlah anggota DPRD Pringsewu menyegel tempat hiburan King Karaoke yang berada di jalan KH Gholib, selanjutnya giliran Momok Karaoke yang berada di Pekon Rejosari, disegel Rabu (11/4/2018) sore.
Momok Karaoke di segel karena diduga belum mengurus ijin sama sekali.
"Momok belum ada mengurus Perijinan ke Dinas Perijinan Pringsewu," ujar Kabid Pengawasan Perijinan Awaludin, seusai melakukan penyegelan.
Baca Juga : Pol PP Pringsewu Segel King Karaoke
Pantauan Kupastuntas.co di lapanagan, saat Momok Karaoke disegel dalam keadaan tertutup dengan kondisi pintu digembok dari luar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Karaoke Momok biasanya mulai buka pada sore hari menjelang malam. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Bawa Kabur Uang Majikan Buat Judi Slot, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Senin, 14 Juli 2025 -
Kejari Pringsewu Tetapkan Seorang ASN dan Pihak Swasta Tersangka Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024
Jumat, 11 Juli 2025 -
Puluhan Rumah di Pardasuka Pringsewu Terendam Banjir, Aktivitas Warga Sempat Terganggu
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025