Tidak Ada Ijin Giliran Momok Karaoke Disegel Pol PP
Kupastuntas.co, Pringsewu - Setelah Pol PP Pringsewu bersama Dinas Perijinan di dampingi sejumlah anggota DPRD Pringsewu menyegel tempat hiburan King Karaoke yang berada di jalan KH Gholib, selanjutnya giliran Momok Karaoke yang berada di Pekon Rejosari, disegel Rabu (11/4/2018) sore.
Momok Karaoke di segel karena diduga belum mengurus ijin sama sekali.
"Momok belum ada mengurus Perijinan ke Dinas Perijinan Pringsewu," ujar Kabid Pengawasan Perijinan Awaludin, seusai melakukan penyegelan.
Baca Juga : Pol PP Pringsewu Segel King Karaoke
Pantauan Kupastuntas.co di lapanagan, saat Momok Karaoke disegel dalam keadaan tertutup dengan kondisi pintu digembok dari luar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Karaoke Momok biasanya mulai buka pada sore hari menjelang malam. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Riyanto-Umi Laila Sapa Ratusan Warga Pringsewu Lewat Kesenian Kuda Lumping
Minggu, 13 Oktober 2024 -
Kapolres Pringsewu: Politik Uang Ancaman Serius bagi Demokrasi dan Pembangunan
Sabtu, 12 Oktober 2024 -
Mengintip Budidaya Melon Gabe Farm Sukoharjo Pringsewu yang Menjanjikan, Siap Panen Perdana
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Mal Pelayanan Publik Pringsewu Diresmikan, Marindo Berharap Kualitas Pelayanan Publik Meningkat
Selasa, 08 Oktober 2024