Pol PP Pringsewu Segel King Karaoke

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pol PP Pringsewu bersama Dinas Perizinan didampingi sejumlah anggota DPRD Pringsewu menyegel tempat hiburan King Karaoke yang berada di Jalan KH Gholib, Rabu (11/04/2018) siang.
King Karaoke disegel karena diduga melanggar sejumlah aturan, diantaranya masa berlaku surat izin yang sudah kadaluarsa. "Ditutup sementara karena saat Sidak kita temukan sejumlah pelanggaran, termasuk tidak sesuai dengan peruntukkanya sebagai Karaoke Keluarga," ujar Kasat Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas.
Kabid Pengawasan Perijinan Awaludin menambahkan, masa berlaku izin King Karaoke telah habis tahun 2014. "Peruntukkannya untuk rumah makan dan abis tahun 2017," singkatnya.
Pada kesempatan tersebut Pol PP juga mengamankan sejunlah wanita dari King Karaoke yang didug sebgai PL. Mereka dibawa ke Kantor Pol PP untuk didata. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Modus Jual Beli Mobil di Medsos, Polsek Pringsewu Tangkap Penipu di Lampung Timur
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 6 Pengguna Narkoba di Pringsewu
Kamis, 09 Oktober 2025 -
44 Tim Seni Ramaikan Lomba Kuda Kepang dan Reog Ponorogo di Even Pringsewu Cultural Festival 2025
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Pria di Pringsewu Tega Gelapkan Motor Teman Demi Judi Slot
Senin, 06 Oktober 2025