Pol PP Pringsewu Segel King Karaoke
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pol PP Pringsewu bersama Dinas Perizinan didampingi sejumlah anggota DPRD Pringsewu menyegel tempat hiburan King Karaoke yang berada di Jalan KH Gholib, Rabu (11/04/2018) siang.
King Karaoke disegel karena diduga melanggar sejumlah aturan, diantaranya masa berlaku surat izin yang sudah kadaluarsa. "Ditutup sementara karena saat Sidak kita temukan sejumlah pelanggaran, termasuk tidak sesuai dengan peruntukkanya sebagai Karaoke Keluarga," ujar Kasat Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas.
Kabid Pengawasan Perijinan Awaludin menambahkan, masa berlaku izin King Karaoke telah habis tahun 2014. "Peruntukkannya untuk rumah makan dan abis tahun 2017," singkatnya.
Pada kesempatan tersebut Pol PP juga mengamankan sejunlah wanita dari King Karaoke yang didug sebgai PL. Mereka dibawa ke Kantor Pol PP untuk didata. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024 -
Hasil Survei Rakata Institute: Fauzi - Laras Raih 36,20 Persen Ungguli Paslon Lain di Pilkada Pringsewu
Sabtu, 23 November 2024 -
Pelatihan Saksi PDI Perjuangan Pringsewu, Saksi Diminta Tidak Lengah Saat Bertugas di TPS
Senin, 18 November 2024 -
Tidak Hanya Kawal Suara, PDI Perjuangan Pringsewu Ajak Saksi Menangkan Arinal - Sutono
Senin, 18 November 2024