Pol PP Pringsewu Segel King Karaoke

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pol PP Pringsewu bersama Dinas Perizinan didampingi sejumlah anggota DPRD Pringsewu menyegel tempat hiburan King Karaoke yang berada di Jalan KH Gholib, Rabu (11/04/2018) siang.
King Karaoke disegel karena diduga melanggar sejumlah aturan, diantaranya masa berlaku surat izin yang sudah kadaluarsa. "Ditutup sementara karena saat Sidak kita temukan sejumlah pelanggaran, termasuk tidak sesuai dengan peruntukkanya sebagai Karaoke Keluarga," ujar Kasat Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas.
Kabid Pengawasan Perijinan Awaludin menambahkan, masa berlaku izin King Karaoke telah habis tahun 2014. "Peruntukkannya untuk rumah makan dan abis tahun 2017," singkatnya.
Pada kesempatan tersebut Pol PP juga mengamankan sejunlah wanita dari King Karaoke yang didug sebgai PL. Mereka dibawa ke Kantor Pol PP untuk didata. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025