Pemkot Akan Tindak Tegas Tempat Usaha Tak Bayar Pajak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Banyaknya tempat usaha yang tak mau membayar pajak, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung geram.
Diketahui dua tempat usaha yakni tempat wisata Puncak Mas dan tempat refleksi octopuss saat ini "bandel" dalam urusan pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar menyampaikan, Pemkot akan tindak tegas apabila managemen tempat usaha tersebut masih saja bandel dan tidak mau membayar pajak.
"Nanti akan kita lakukan tindakan, kalau memang masih saja tidak mau bayar pajak," tegasnya saat dimintai keterangan seusai mengikuti rapat di gedung keraton gubernur provinsi lampung, Rabu (11/5/2018).
Terpisah, General Manajer Tempat Wisata Puncak Mas, Afsanjani Putra mengaku pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan untuk pembayaran semua jenis pajak di Puncak Mas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
"Kami sedang melakukan pendataan, tadi saya sudah kumpulkan semua staf untuk mempersiapkan persyaratan untuk membayar pajak tersebut," ujar Afsanjani, Rabu (11/4/2018).
Setelah melakukan pendataan, maka pihaknya segera ke BPPRD untuk melakukan penyetoran pajak.
Untuk pembayarannya pun, dirinya berjanji akan melakukan semua pembayaran pajak baik pajak hiburan, parkir, maupun pajak yang lainnya.
"Kami janji akan bayar semua pajaknya. Jadi Pemkot tenang saja, dan jangan lah menyebutkan kami sebagai pengemplang pajak," tandasnya.
Sebab ia mengaku keberatan dengan istilah pengemplang pajak yang diselipkan untuk puncak mas.
Ia mengaku hal ini karena adanya miss komunikasi dengan UPT BPPRD setempat, sebab selama ini pihak UPT tidak pernah melakukan sosialisasi terkait dengan pajak.
“Hal ini karena adanya ketidatahuan, mereka (UPT) sebelumnya tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kami, terkait dengan kewajiban membayar pajak,” ungkap Rafsyan.(Sule/Wanda)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024 -
Bahas Harga Singkong, Pj Gubernur Lampung Panggil 29 Perusahaan
Minggu, 22 Desember 2024 -
APBN di Provinsi Lampung Defisit Sebesar Rp 20,80 Triliun
Minggu, 22 Desember 2024