• Jumat, 27 Desember 2024

Optimalkan Penegakan Perda, Dua Personel Pol-PP Lambar Ikuti Diklat Penyidik

Rabu, 11 April 2018 - 14.16 WIB
530

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat mengirimkan dua orang personelnya ke Pusat Pendidikan (Pusdik) Reserse Polri Mega Mendung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penegak Peraturan Daerah (Perda) pola 300 jam.

Kasat Pol-PP Lambar Hi. Jaimin, S.Ip. mengatakan, dua personel atas nama Tambadun Islami, S.H., dan Nusirwan, S.H., tersebut akan mengikuti Diklat selama 45 hari, terhitung dari tanggal 11 April hingga 25 Mei mendatang.

"Tujuan Diklat teraebut untuk pengembangan SDM Pol-PP, dan menjadi syarat untuk diangkat menjadi PPNS mengikuti jejak dua personel lainnya Sukardi, S.H., sama Alyasir, S.H., yang lebih dUlu mengikuti Diklat serupa dan saat ini sudah menjadi PPNS, Diklat tersebut juga sangat penting karena menyiapkan personel untuk menindak secara hukum pelanggar Perda, " ungkap Jaimin, Rabu (11/04/2018).

Dikatakan, keberadaan PPNS yang terintegritas dengan anggota handal dan profesional, diharapkan penegakan Perda dapat berjalan. Selain itu program pemerintah dapat terlaksana dengan baik.

"Saya berharap kedua personel yang dikirim tersebut bisa mengikuti Diklat dengan sebaik-baiknya, sehingga sepulangnya mereka ke Lambar, banyak ilmu yang bisa diterapkam khususnya dalam rangka penegakan Perda," katanya.

Dijelaskannya, tugas PPNS daerah yakni melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda dan berkoordinasi dengan penyidik Polri, menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana atas pelanggaran Perda, melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian.

Kemudian, menyuruh berhenti dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. Melakukan penyitaan benda atau surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sbg tersangka atau saksi, mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungan dgn pemeriksaan perkara.

"Lalu, mengadakan penghentian penyidikan setelah ada petunjuk dari penyidik serta mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," paparnya. (Anton)

Editor :