• Minggu, 22 Desember 2024

Masih Banyak Pelaku Usaha BBM dan Gas Tak Miliki Izin

Rabu, 11 April 2018 - 22.11 WIB
371

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - LSM Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulang Bawang menyayangkan banyaknya pelaku usaha bahan bakar minyak (BBM) dan gas (elpiji) tidak memiliki izin penyimpanan BBM dan gas.

"Masih banyak pelaku usaha atau pedagang BBM dan gas di Kabupaten Tulang Bawang yang tidak mengantongi izin penyimpanan BBM dan izin tanda daftar gudang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)," terang Ketua DPD LPPD Kabupaten Tulang Bawang Ali Yanto, Rabu (11/04/2018).

Padahal menurut Ali Yanto, berdasarkan izin itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang nomor 08 tahun 2017 tentang pelimpahan sebagai kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPM-PTSP.

"Jadi harus ada perhatian khusus terhadap pelaku usaha khususnya bidang niaga BBM dan gas elpiji. Terlebih untuk BBM dan gas jenis tertentu (subsidi)," ujarnya.

Karena, hal itu berdampak terhadap pendistribusian BBM dan gas elpiji subsidi yang tidak tepat sasaran. Khususnya elpiji tiga kilogram.

"Hal ini juga harus mendapat perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui bidang perdagangan yang saat ini menjadi kewenangan Dinas Pasar," jelasnya.

Salah satu pelaku usaha di daerah kabupaten Tulang Bawang, Mardiansyah (31) mengatakan, kurang selektifnya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dalam memberikan izin terhadap pelaku usaha niaga dan lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha ini khususnya BBM dan gas berpotensi merugikan Negara.

"Ada potensi kerugian Negara, karena pendistribusian barang subsidi khususnya BBM dan gas tidak tepat sasaran dan cenderung membengkak, karena siapapun bisa membeli barang subsidi yang seharusnya hanya dapat didapatkan oleh masyarakat tertentu," beber Mardiansyah.

Menurutnya, banyak agen (penyalur) dan pangkalan (sub penyalur) gas elpiji yang tidak memiliki izin sesuai dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang nomor 08 tahun 2017.

"Kalau agen mungkin ada SIUP, TDP, TDG, tapi kalau izin penyimpanan tidak ada. Sedangkan pangkalan sebagian besar tidak mIliki izin sama sekali," bebernya.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Pengolahan Data dan Pelaporan Kebijakan data dan Pengaduan DPM-PTSP Kabupaten Tulang Bawang, Gentar Alam mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala BPMP guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Agen dan pangkalan gas elpiji bersubsidi itu.

"Berdasarkan pada pengaduan LSM Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulang Bawang itu secepatnya akan saya koordinasikan dengan pimpinan (Kepala BPMP)," terang Gentar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (04/04/2018).

Ia menjelaskan, agen gas elpiji tiga kilogram yang memiliki izin di BPMP Kabupaten Tulangbawang berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT).

"Ada PT Langgeng, PT Putra Kibang, PT Aristo, dan PT Puncak Sampurna Tulangbawang. Keempat izin agen itu masih berlaku sampai saat ini," ulasnya.

Menurutnya agen itu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG). Untuk izin penyimpanan BBM dan gas tidak ada. (win)

Editor :