• Jumat, 18 Oktober 2024

Maraknya Kasus Pembalakan Liar, Kadishut Lampung: Kita Kecolongan!

Rabu, 11 April 2018 - 10.54 WIB
384

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pembalakan liar masih marak terjadi di Lampung. Dari sekian banyak jenis pohon,  sonokeling menjadi primadona para pelaku illegal logging di daerah ini. Sonokeling dikenal memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Selain itu, tanaman hutan ini juga tergolong kayu keras dan indah.

“Para pelaku pembalakan banyak mengincar pohon sonokeling, lalu dijual ke luar Lampung bahkan ke luar negeri seperti Negara Cina,”ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Syaiful Bachri saat melakukan ekspos kasus illegal logging di kantornya, Selasa (10/4/2018) siang.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, pada 2016 terdapat 1 kasus, di 2017 terdapat 1 kasus, dan teranyar 2018 ada 6 kasus. Kasus tersebut didominasi illegal logging jenis sonokeling.

“Di Lampung, dari tahun 2016, 2017 hingga 2018, kami mendapati ada peningkatan terhadap kasus illegal logging yang didominasi kayu sonokeling. 1 batang kayu bisa dihargai Rp8 juta. Bila sudah menjadi papan, bisa menjadi Rp16 juta,” ujarnya.

Ke-12 tersangka adalah IS, IMAM, SUM, MEDI, PUTU, TM, EK, HK, RD, AS, ED dan JP. Mereka ditangkap di Hutan Lindung Register 22 Way Waya, Dusun VII Sendang Dadi, Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, Jumat (6/4/2018) pukul 02:00 WIB.

Keberhasilan para pelaku dalam melakukan perambahan hutan dinilai Syaiful unik. Lantaran dilakukan pada malam hari dan hari libur. Gergaji yang dipakai juga bukan chainsaw melainkan gergaji tangan yang lebih minim suara.

Para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 83 ayat 1 huruf A dan atau Huruf B dan ata Huruf C dan atau Pasal 87 ayat 1 huruf A Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan dan perusakan hutan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp2,5 M.

“Kita kecolongan pada momen-momen seperti itu. Pada jadwal itu, petugas kan jarang berjaga. Namanya juga hari libur,” tukasnya.

Berdasarkan pengakuan sang pemodal, Edi Mathar (43) warga Pagelaran, Pringsewu, ia  telah melakukan aksi perambahan kayu sebanyak 4 kali, di wilayah Tanggamus, Pesawaran.

“Biasanya kasih modal Rp5 juta. Saya mengirim kayu itu ke Pak Jupri di Pulau Jawa. Saya jual lagi Rp2 juta per batang ke Pak Jupri,” imbuhnya.

Kepala Seksi III BKSDA Lampung Teguh Ismail menambahkan, pihaknya meminta kepada masyarakat yang lahan sendiri berisi kayu jenis sonokeling untuk mengurus dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

“Walaupun kayu itu dari lahan milik sendiri, tetap saja harus mengurus dokumen. Surat-surat itu dimaksudkan agar asal-usul kayu dapat diketahui. Jadi jangan asal,” tegasnya. (Kardo/Sule)

 

Editor :