• Minggu, 22 Desember 2024

Komisioner KPU: Sebanyak 12 Ribuan Penduduk Bandar Lampung Dihapus dari DPT

Rabu, 11 April 2018 - 15.38 WIB
49

Kupastuntas.co, Bandar Lampung –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung segera menghapus daftar 12.403 orang warga Bandar Lampung dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada 27 Juni 2018 mendatang.

Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, pada tanggal 13 Maret 2018 lalu KPU Bandar Lampung melakukan pleno rekapitulasi daftar pemilih potensial nonKTP-Elektronik atau yang belum memiliki KTP-El sebanyak 17.870 orang yang tertuang dalam form A.C.3-KWK.

Kemudian pihak Disdukcapil menyatakan telah melakukan perekaman dan menyatakan ada 5.467 orang sebagai warga Bandar Lampung.

"Dari 17 ribu warga, rupanya hanya hanya 5 ribu warga Bandar Lampung yang masuk database Disdukcapil. Artinya 12 ribu warga akan dihapus dari DPT," kata Fery usai rapat kerja dalam rangka persiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Aula KPU Bandar Lampung, Selasa (10/4/2018).

Menurutnya, 12 ribu pemilih warga kota Bandar Lampung tersebut tetap bisa memilih jika nanti dibuatkan surat keterangan perekaman oleh Disdukcapil.

"Mereka tetap bisa milih jika nanti dibuatkan surat keterangan perekaman oleh Disdukcapil. Kemudian 5.467 pemilih yang dinyatakan oleh Disdukcapil telah melakukan perekaman dan dinyatakan sebagai warga Bandar Lampung," jelasnya.(Oscar)

 

Editor :