Komisioner KPU: Sebanyak 12 Ribuan Penduduk Bandar Lampung Dihapus dari DPT

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung segera menghapus daftar 12.403 orang warga Bandar Lampung dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada 27 Juni 2018 mendatang.
Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, pada tanggal 13 Maret 2018 lalu KPU Bandar Lampung melakukan pleno rekapitulasi daftar pemilih potensial nonKTP-Elektronik atau yang belum memiliki KTP-El sebanyak 17.870 orang yang tertuang dalam form A.C.3-KWK.
Kemudian pihak Disdukcapil menyatakan telah melakukan perekaman dan menyatakan ada 5.467 orang sebagai warga Bandar Lampung.
"Dari 17 ribu warga, rupanya hanya hanya 5 ribu warga Bandar Lampung yang masuk database Disdukcapil. Artinya 12 ribu warga akan dihapus dari DPT," kata Fery usai rapat kerja dalam rangka persiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Aula KPU Bandar Lampung, Selasa (10/4/2018).
Menurutnya, 12 ribu pemilih warga kota Bandar Lampung tersebut tetap bisa memilih jika nanti dibuatkan surat keterangan perekaman oleh Disdukcapil.
"Mereka tetap bisa milih jika nanti dibuatkan surat keterangan perekaman oleh Disdukcapil. Kemudian 5.467 pemilih yang dinyatakan oleh Disdukcapil telah melakukan perekaman dan dinyatakan sebagai warga Bandar Lampung," jelasnya.(Oscar)
Berita Lainnya
-
Merasa Dirugikan, Demokrat Lampung Layangkan Surat Protes ke KPU Pesawaran
Rabu, 12 Maret 2025 -
Hermansyah: Berkas Elin Septiani Tidak Memenuhi Syarat, KPU Taat Putusan MK
Selasa, 11 Maret 2025 -
M Hazizi Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PAN Lampung
Minggu, 09 Maret 2025 -
PSU Pilkada Pesawaran Dikhawatirkan Berdampak Pada Rendahnya Partisipasi Pemilih
Rabu, 26 Februari 2025