Kasus Pemotongan Dana Jaspel Kesehatan, Loekman: Oknum Pegawai Puskesmas Harus Dihukum !
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Plt Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosumarto menyerahkan ke proses hukum terkaitnya terjaringnya tiga oknum pegawai Puskesmas Rumbia dalam kasus dugaan pemotongan dana jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan.
Menurut Loekman, pihaknya sudah memasrahkan ketiganya kepada hukum yang berlaku. Ketiganya harus mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya.
“Kalau memang mereka terbukti bersalah. Ya kita hormati hukum yang akan dihadapi mereka,” ujar Loekman Djoyosumarto, Selasa (10/4/2018)
Ia menjelaskan bahwa mereka bertiga telah terbukti melakukan pungli di wilayah kerjanya, sehingga bisa terjaring oleh jajaran Polres Lampung Tengah.
“Disini saya tidak bisa berupaya lagi untuk mereka bertiga. Sebab alat bukti sudah ada dan jelas sudah melakukan tindakan pidana,” ucap Loekman.
Beberapa waktu lalu, lanjut Loekman, pihaknya telah mengumpulkan kepala Puskesmas seluruh Lampung Tengah untuk membicarakan permasalahan tersebut.
Namun, belum menemui jalan keluar terkait pembayaran terhadap tenaga kerja sukarela (TKS).
“Memang harus ada anggaran yang bisa untuk membayar para TKS. Tapi saya belum tahu anggaran dari mana. Yang jelas nanti saya akan kumpulkan kembali dan akan membahas hal ini dengan kepala puskesmas se-Lamteng untuk mencari solusi terbaik dalam pembayaran TKS agar tidak ada permasalahan hukum,.” pungkasnya
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) hingga kini belum mengambil sikap, terkait penangkapan tiga oknum pegawai Puskesmas Rumbia yang diduga terlibat pemotongan dana jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan.
Kepala BKPSDM Lamteng Candra Puasati mengatakan, pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Lamteng terhadap ketiga oknum tersebut.
“Saya belum tahu lho permasalahan yang dilakukan oleh ketiga oknum Puskesmas Rumbia tersebut. Sebab, saya belum menerima LHP dari pihak Inspektorat,” ujar Candra Puasati, baru-baru ini.
Candra menjelaskan, apabila dirinya telah menerima LHP dari pihak Inspektorat, baru bisa melakukan langkah selanjutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Untuk sementara ini, kami belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap ketiga oknum tersebut. Kami masih menunggu LHP dari inspektorat,” imbuhnya. Diketahui, Polres Lamteng telah melakukan penangkapan terhadap tiga pegawai di Puskesmas Rumbia yang diduga melakukan pemotongan atau pungutan liar jasa pelayanan (jaspel) terhadap pegawai di puskesmas setempat. (Towo)
Berita Lainnya
-
Jemaat GPdI EL Shaday Lamteng Berduka, Gedung Gereja Terbakar Jelang Natal 2024
Jumat, 20 Desember 2024 -
Pencuri Motor 7 TKP Ditangkap Usai Gasak Motor Anggota Polisi di Lampung Tengah
Sabtu, 14 Desember 2024 -
Polisi Bongkar dan Bakar Gubuk Sarang Narkoba di Kebun Sawit Lampung Tengah
Jumat, 13 Desember 2024 -
Pria di Lamteng Kuras m-Banking Usai Temukan HP Rekan Kerja Jatuh
Selasa, 10 Desember 2024