DPRD Pertanyakan Dugaan Pelanggaran Aturan BKN, Akan Panggil Plt Walikota Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung segera melakukan pemanggilan kepada Plt Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar.
Pemanggilan ini untuk mempertanyakan dugaan pelanggaran aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor: K.26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negara Sipil sebagai Pelaksana Tugas.
Diketahui, Yusuf Kohar mem-Plt-kan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan jabatan lain di Kota Bandar Lampung pada Senin (09/04/2018) lalu, dengan alasan mengisi jabatan yang kosong dan mengefektifkan kinerja daripada SKPD. Namun DPRD menilai kebijakan tersebut cacat aturan.
“Plt memang punya kewenangan mengisi jabatan kosong, namun sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. Tidak boleh dong menabrak aturan yang dikeluarkan oleh BKN,” ujar Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi saat melakukan konfrensi Pers diruang kerjanya, Rabu (11/04/2018).
Menurut Wiyadi, jika alasan Yusuf Kohar membuat kebijakan itu untuk mengefektifkan kinerja dan biar tidak ada yang rangkap jabatan, dirinya menganggap bahwa hal tersebut adalah hal yang lucu.
“Kalau alasannya seperti ini ya aneh lah. Yang namanya pelaksana tugas itu pasti rangkap jabatan. Pak Yusuf Kohar saja rangkap jabatan, dia menjabat sebagai Plt Walikota Bandar Lampung, dilain sisi dia juga sebagai wakil walikota,” imbuh Wiyadi.
Berdasarkan data yang diterima dari DPRD Bandar Lampung, ada 25 nama yang diduga menabrak aturan BKN. “Ini data yang kami punya. Ada 25 nama yang kami duga menabrak regulasi. Karena orang-orang ini banyak yang menjadi Plt, padahal asalnya dari instansi yang lain," ujarnya.
Harusnya, lanjut Wiyadi, Plt. itu kan harusnya berasal dari instansi yang sama. “Misalnya begini, berdasarkan data yang kami terima, Kabag. Keuangan Pemkot Bandar Lampung itu sekarang di Plt-kan, yang mengisi adalah orang dari Diskominfo. Dan anehnya, Kabag Keuangan Pemkot Balam itu sudah ada Plt nya. Itu mah namanya bukan mengisi kekosongan, tapi mengganti orang disuatu jabatan,” tegas Wiyadi.
Atas dasar tersebut, DPRD melalui Komisi I akan menggelar hearing bersama Yusuf Kohar, untuk mempertanyakan kejelasan kebijakan yang telah diambil.
BACA JUGA: DPRD kota: Penunjukan Plt Pemkot tidak sah. ini kata PLT walikota dan Kemendagri
“Kita hari ini (Rabu) telah melayangkan surat kepada Pak Yusuf Kohar. Jadi pada Jumat mendatang, kita akan tanyakan berkenaan dengan kebijakan yang diambil ini,” tandasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Berprestasi FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan dalam Malam Anugerah
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kanwil Kemenag Lampung Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama Bersama Komisi VIII DPR RI
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kakek Pengendara Motor Korban Kecelakaan di Way Halim Warga Jagabaya Bandar Lampung
Jumat, 20 Desember 2024 -
Gelar Media Gathering, PLN UID Lampung Mantapkan Kesiapsiagaan Kelistrikan Natal dan Tahun Baru 2025
Jumat, 20 Desember 2024