Daftar 26 Travel Umrah yang Kena Sanksi Kemenag RI Sejak 2015
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan menertibkan dan penjatuhan sanksi terhadap PPIU yang melanggar alias nakal.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa total sudah ada 26 PPIU atau travel umrah nakal yang mendapat sanksi sejak 2015.
“Tahun 2015, kami mencabut izin empat travel umrah. Kami juga tidak memperpanjang izin empat travel karena tidak memenuhi standar akreditasi,” terang Arfi di Jakarta, Rabu (11/04/2018) dalam keterangan tertulis.
Pada 2016, lanjut Arfi, sanksi pencabutan izin kembali diberikan kepada tiga PPIU. Tiga PPIU lainnya tidak kami perpanjang izinnya berdasarkan proses akreditasi.
Jumlah PPIU terkena sanksi meningkat pada tahun 2017. Saat itu, Kemenag mencabut izin dua PPIU nakal, tidak memperpanjang izin satu PPIU berdasarkan hasil akreditasi, dan tidak memperpanjang izin lima PPIU berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian.
“Tahun ini, hingga bulan April, kami sudah mencabut izin empat PPIU nakal,” tegas Arfi.
Menurut Arfi, Kemenag ke depan akan memperkuat pengawasan terhadap PPIU. Apalagi, saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
PMA ini diharapkan akan mengefektifkan proses pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.
“Sejak 2015 hingga saat ini, total sudah ada 26 PPIU yang terkena sanksi. Sebanyak 13 PPIU terkena sanksi pencabutan izin, dan 13 tidak diperpanjang izinnya,” katanya.
Dia menyebut, penjelasan itu sekaligus klarifikasi atas informasi yang viral di media sosial tentang 30 daftar PPIU yang telah dicabut izinnya oleh Kemenag.
Berikut ini daftar PPIU yang terkena sanksi dari Kemenag sejak 2015:
A. Pencabutan Izin 1. PT Mediterrania Travel (2015) 2. PT Mustaqbal Lima (2015) 3. PT Ronalditya (2015) 4. PT Kopindo Wisata (2015) 5. PT Timur Sarana Tour & Travel atau Tisa Tour (2016)
6. PT Diva Sakinah (2016) 7. PT Hikmah Sakti Perdana (2016) 8. PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel (2017) 9. PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours atau Hanien Tours (2017) 10. PT Interculture Tourindo (2018)
11. PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours (2018) 12. PT Solusi Balad Lumampah atau SBL (2018) 13. PT Mustaqbal Wisata Prima (2018)
B. Tidak diperpanjang izin berdasarkan akreditasi 1. PT Caturdaya Utama (2015) 2. PT Hulisaqdah (2015) 3. PT Maccadina (2015) 4. PT Gema Arofah (2015) 5. PT Wisata Pesona Nugraha (2016)
6. PT Assuryaniyah Cipta Prima (2016) 7. PT Maulana (2016) 8. PT Hodhod Azza Amira Wisata (2017)
C. Tidak diperpanjang izin berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian 1. PT AL-Maha Tour & Travel (2017) 2. PT Assyifa Mandiri Wisata (2017) 3. PT Raudah Kharisma Wisata (2017) 4. PT Habab Al Hannaya Tour & Travel (2017) 5. PT Erni Pancarajati (2017)
(*)
Sumber: Kemenag RI
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024 -
Bahas Harga Singkong, Pj Gubernur Lampung Panggil 29 Perusahaan
Minggu, 22 Desember 2024 -
APBN di Provinsi Lampung Defisit Sebesar Rp 20,80 Triliun
Minggu, 22 Desember 2024