• Senin, 18 November 2024

Buat Keributan, Pelaku Curat Ditangkap Anggota Polsek Kotabumi Utara 

Rabu, 11 April 2018 - 16.02 WIB
177

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Utara berhasil menggungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor yang terjadi pada 4 Oktober 2017 lalu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan tersangka berinisial RH (17) merupakan warga Jalan Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

"Tersangka ditangkap lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP, Dusun Suka Damai, Desa Madukoro Baru, Kecamatan Kotabumi Utara tahun 2017 lalu," kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (11/4/2018).

Dijelaskannya, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/127/B /X /2017/ Polda LPG/SPK TBU tanggal 4 Oktober 2017, dengan korban Suyadi Bin Rebo Wiyadi (44) warga Dusun Suka Damai, Desa Madukoro Baru, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Saat itu, jelas Iptu Aris Satrio Sujatmiko, pelaku melakukan aksinya dengan masuk lewat pintu belakang rumah korbannya dengan cara merusak pintu kemudian pelaku mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea.

"Pelaku dapat diamakan setelah personil mendapat informasi bahwa pelaku sedang membuat kericuhan atau keributan dengan tetangganya di Balangan," kata Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda Astrea C-100 B 6178 UC warna hitam dengan nomor rangka NB26714814, dan nomor mesin NBE1213828, 1 buah rantai panjangnya,1 buah gembok merk Kyzuku, 1 buah kapak dan1 buah linggis.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kasus ini pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :