• Minggu, 24 November 2024

Bawaslu: ASN Berpolitik Bisa Dipidana, Tidak Boleh Pajang Foto Calon di Medsos

Rabu, 11 April 2018 - 13.48 WIB
42

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh pajang foto calon di media sosial (Medsos), karena bisa dipenjara.

Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholders Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 di Aula Utama Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Rabu (11/04/2018).

Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar  mengatakan, indeks kerawanan Untuk pemilihan tingkat Provinsi Lampung masuk kategori Rawan Sedang. Artinya, kata dia, Provinsi Lampung masih lampu kuning dalam pelanggaran politik." Namun yang kita khawatirkan dan kami antisipasi yaitu pada bulan puasa. Harapan kita tetap rawan sedang atau lebih baik lagi," kata dia.

Dijelaskannya, ASN ini adalah barang seksi yang didambakan orang banyak tetapi dia tidak bisa membuka auratnya. "35 ASN sudah kita klarifikasi termasuk salah satu laris di pemerintahan Provinsi Lampung. Sudah 6 ASN yang terpanggil, contohnya Pak Lurah di Kota Metro ikut kampanye, akan tetapi tidak memenuhi unsur karena undangannya adalah pengajian," ujarnya.

Ditegaskan Iskardo juga bahwa Kepala Kampung yang juga tidak netral, yang jadi persoalan bila pejabat daerah bila melakuka politik, dia bukan hanya sanksi administrasi melainkan sanksi pidana, dan tidak ada hukum pengganti melainkan hukum kurungan harus dijalankan oleh yang bersangkutan.

"ASN tidak boleh menampilkan foto ataupun video Calon di medsos. Dia menunjukkan simbol saja atau nomor urut itu sudah pelanggaran. Apalagi di medsos sering latah," pungkasnya.

Hadir dalam rakor tersebut, Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, menyikapi batasan-batasan ASN terhadap politik, Dia menegaskan agar sedini mungkin para Kepala SKPD di Kabupaten Tubaba untuk memberikan peringatan kepada seluruh ASN sampai ke Aparatur tiyuh.

"Kepada seluruh kepala satker untuk menindaklanjuti ini terhadap seluruh ASN sampai ke tingkat kecamatan dan tingkat tiyuh," tegasnya. (Irawan)

 

 

Editor :