Tak Miliki Buku Nikah, 75 Pasutri di Way Kanan Ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu

Kupastuntas.co, Way Kanan – Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemkab Way Kanan dalam rangkaian Hut Way Kanan ke-19 tahun ini, diikuti 75 pasangan suami istri (Pasutri) warga Kabupaten setempat, Selasa (10/4/2018).
Peserta sidang isbat nikah terpadu ini merupakan pasutri yang sudah menikah syah secara agama namun belum memiliki buku nikah atau pun belum tercatat secara administrasi pada sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH), Kementrian Agama.
Kegiatan dibuka langsung Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony yang berlangsung di GSG Pemkab Way Kanan.
"Sidang isbat nikah terpadu merupakan dukungan Pemerintah daerah Way Kanan kepada pasangan suami istri yang sudah menikah sah secara agama, namun belum memiliki buku nikah atau pun belum tercatat secara administrasi pada sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH), Kementerian Agama,"terang Wabub.
Edward juga menambahkan, sidang Isbat nikah merupakan penjabaran dan tindak lanjut undang-undang Republik Indonesia no 24 tahun 2013 atas perubahan UU no 23 tahun 2006 sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan secara nasional.
"Dalam rangkaian HUT Way Kanan ke 19 tahun ini maka kita melaksanakan kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat membantu masyarakat Way Kanan,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Polres Way Kanan Dirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Dua Titik
Jumat, 14 Maret 2025 -
Keluarga Nilai Kematian Anggota Polres Way Kanan Janggal, Kapolres: Sejak Awal Ditawarkan Otopsi
Kamis, 13 Maret 2025 -
Pemkab Way Kanan Distribusikan 4.480 Tabung Gas LPG 3 Kg dalam Operasi Pasar Selama Seminggu
Senin, 10 Maret 2025 -
Lapangan Semarang, Tempat Berburu Takjil Favorit Warga Baradatu Way Kanan
Senin, 03 Maret 2025