Tak Miliki Buku Nikah, 75 Pasutri di Way Kanan Ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu

Kupastuntas.co, Way Kanan – Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemkab Way Kanan dalam rangkaian Hut Way Kanan ke-19 tahun ini, diikuti 75 pasangan suami istri (Pasutri) warga Kabupaten setempat, Selasa (10/4/2018).
Peserta sidang isbat nikah terpadu ini merupakan pasutri yang sudah menikah syah secara agama namun belum memiliki buku nikah atau pun belum tercatat secara administrasi pada sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH), Kementrian Agama.
Kegiatan dibuka langsung Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony yang berlangsung di GSG Pemkab Way Kanan.
"Sidang isbat nikah terpadu merupakan dukungan Pemerintah daerah Way Kanan kepada pasangan suami istri yang sudah menikah sah secara agama, namun belum memiliki buku nikah atau pun belum tercatat secara administrasi pada sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH), Kementerian Agama,"terang Wabub.
Edward juga menambahkan, sidang Isbat nikah merupakan penjabaran dan tindak lanjut undang-undang Republik Indonesia no 24 tahun 2013 atas perubahan UU no 23 tahun 2006 sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan secara nasional.
"Dalam rangkaian HUT Way Kanan ke 19 tahun ini maka kita melaksanakan kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat membantu masyarakat Way Kanan,"pungkasnya. (Indro)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025