Randis Tidak Kunjung Dikembalikan, Pemkab Pringsewu Konsultasi Hukum ke Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu berencana untuk melaporkan mantan Kabag Umum Setdakab Ananto kepada pihak yang berwajib lantaran belum mengembalikan dua unit kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Pringsewu.
Kedua mobil yang belum dikembalikan Ananto yakni Mobil Toyota Avanza BE 2068 UZ dan mobil Pick Up Hilux BE 9018 UZ. Kabag Perlengkapan Setdakab Pringsewu Waskito mengatakan tanggal 5 Maret 2018, Pemkab telah menyurati Ananto yang ditandatangani Sekda Budiman perihal Penarikan kendaraan dinas.
"Sehubungan adanya penertiban barang inventaris milik daerah khususnya kendaraan roda 4, maka diminta kepada saudara Ananto agar dapat mengembalikan Randis untuk diserahkan kepada Kabag Perlengkapan, tapi sampai sekarang belum juga dikembalikan," kata Waskito.
Karena tak kunjung dikembalikan, kata dia, Pemkab berencana hendak melaporkan yang bersangkutan. Namun saat Waskito mendatangi Mapolsek Kota Pringsewu, pihak kepolisian menganjurkan untuk terlebih dahulu konsultasi.
"Jadi hari ini masih sebatas konsultasi belum jadi membuat laporan resmi," terang Waskito di Mapolsek Kota Pringsewu, Selasa (10/4/2018) sore.
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit membenarkan Kabag Perlengkapan Waskito telah menemuinya. Namun Andik menyarankan agar konsultasi dulu bagaimana formasi yang tepat. "Kita tawarkan dua opsi, pertama mediasi melalui Setdakab atau boleh mediasi melalui kami (Kepolisian)," kata Andik.
Menurut Andik, belum diketahui secara jelas apa alasan yang bersangkutan belum mau memulangkan randis tersebut. Sementara satu sisi Kabag Perlengkapan diperintahkan untuk mengawasi dan mendata aset Randis.
"Sebenarnya untuk menangani persoalan ini merupakan wewenang Inspektorat, dan jika ada kendala boleh mengarahkan Pol PP untuk bertindak, jika tidak ada titik terang baru masuk keranah kepolisian," kata Andik.
Dikonfirmasi terpisah, mantan Kabag Umum Ananto Pratikno mengaku merasa belum Sertijab karena masih menunggu penjelasan bupati dan baperjakat terkait penurunan eselonnya dari eselon lll/a ke lll/b.
"Ini adalah kesewenang wenangan, karena bupati dan baperjakat sudah dua kali melanggar PP No 53 tentang disiplin PNS makanya saya minta penjelasan," kata Ananto. sembari menambahkan ada unsur kesengajaan menjegal kariernya yangg sudah 25 tahun mengabdi sebagai ASN.
Untuk diketahui Wakil Bupati H. Fauzi melantik sejumlah pejabat eselon III dan IV pada 5 Februari 2018 lalu. Ananto yang sebelumnya menjabat Kabag Umum Setdakab Pringsewu dilantik menjadi Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi di BPBD Pringsewu (Manalu).
Berita Lainnya
-
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024 -
Hasil Survei Rakata Institute: Fauzi - Laras Raih 36,20 Persen Ungguli Paslon Lain di Pilkada Pringsewu
Sabtu, 23 November 2024 -
Pelatihan Saksi PDI Perjuangan Pringsewu, Saksi Diminta Tidak Lengah Saat Bertugas di TPS
Senin, 18 November 2024 -
Tidak Hanya Kawal Suara, PDI Perjuangan Pringsewu Ajak Saksi Menangkan Arinal - Sutono
Senin, 18 November 2024