Lebaran Tahun Ini THR PNS Lebih Besar, Benarkah?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hari Raya Idul Fitri tahun 2018 ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Selain PNS aktif, tahun ini THR juga akan diberikan kepada para pensiunan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan, besaran THR untuk PNS aktif di tahun ini juga bakal lebih tinggi dibanding sebelumnya. Sebab, menurut dia, komponen tunjangan kinerja (tukin) juga bakal dimasukan dalam THR untuk PNS aktif tahun ini.
“Kita berikan THR ditambah lagi, dulu hanya gaji pokok, sekarang termasuk tukinnya, jadi tukin ditambah gaji pokok,” kata Asman di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Asman menjelaskan, pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri 2018 yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Waktu pencairan THR ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Waktunya sama seperti tahun lalu, jadi tidak ada perubahan. Biasa kalau tahun lalu THR kan sebelum lebaran, kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni. Tepatnya saya nggak hafal,” katanya.
“Yang jelas ini tidak ada perubahan dalam hal waktu, cuma dalam hal jumlah ada perubahan, yang dulu cuma berdasarkan jumlah gaji pokok tapi sekarang gaji pokok ditambah tukin,” sambungnya.
Lebih lanjut Asman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan pencairan THR dan gaji ke-13 ini.
“Ini sudah kita koordinasikan ke Menteri Keuangan,” ungkap dia.
Terkait hal ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu surat edaran petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR. Tahun ini, nilai THR dipastikan lebih besar dari sebelumnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Trisno Andreas, mengatakan, pada prinsipnya pemerintah siap membayarkan THR sesuai instruksi pemerintah pusat. Namun, sepanjang ada aturan dan regulasi yang mengaturnya.
“Kita siap saja. Tapi kami sampai saat ini belum ada aturannya. Baru sebatas pernyataan. Dan biasanya itu nanti diatur dalam PP dan ada surat edarannya. Jadi kita nunggu saja dulu regulasinya,” ungkap Trisno. (Wanda)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Berduka, Prof Sulthan Syahril Guru Besar Ilmu Studi Islam Wafat
Jumat, 21 November 2025 -
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Naik 36 Persen Mulai 27 November 2025, Wayan Mandia: Meningkatkan Pelayanan dan Infrastruktur
Jumat, 21 November 2025 -
Pemprov Lampung Gelar FGD Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Industri
Jumat, 21 November 2025 -
Dihadiri 45 Negara, Ijtima Ulama Dunia Jadi Magnet Baru Lampung
Jumat, 21 November 2025









