Dewan Minta Kejari Turunkan Tim Atas Pengemplangan Pajak Puncak Mas dan Bukit Mas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengimbau kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam pengusutan pengemplangan pajak yang terjadi di tempat–tempat hiburan, salah satunya Puncak Mas dan Bukit Mas.
Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, M. Yusuf Erdiyansyah Putra mengatakan, kerja sama ini dilakukan seperti Kejari menurunkan tim guna mengusut pengemplangan pajak yang dilakukan oleh pemilik usaha.
“Pemkot harus minta Kejari turunkan tim, sehingga bisa membantu dalam pengusutan pengemplangan pajak ini,” kata Yusuf, Selasa (10/04/2018).
Ia juga meminta kepada Pemkot harus memberikan sanksi tegas kepada pengusaha nakal tersebut. “Kalau memang bertahun–tahun tak bayar pajak, harus ada sanksi tegas, seperti pencabutan izin usaha, dan penyegelan,” ungkap Politisi Partai Hanura ini.
Ia juga segera berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi II untuk segera melakukan pemanggilan pengusaha Puncak Mas, untuk mengetahui lebih jauh permasalahan tak bayar pajak tersebut.
Sebelumnya Pemkot Bandar Lampung merilis data, tempat wisata yang tengah naik daun, Puncak Mas dan Bukit Mas, di Jalan Haji Hamin Sukadanaham, Tanjung Karang Barat, mengemplang pajak sejak tahun 2017.
Tunggakan pajak itu terdiri dari pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Cotange mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Badan BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada pengusaha Puncak Mas, namun belum mendapatkan respons.
BACA JUGA: Puncak Mas Keberatan dengan Istilah Pengemplang Pajak
“Kita tiga kali kirimkan surat ke penggelola Puncak Mas dan Bukit Mas, tapi belum direspon. Kami punya tangung jawab, karena sudah mendapat pendampingan dari KPK, agar tidak main-main dengan pajak,” kata Yanwardi. (Wanda)
Berita Lainnya
-
HK Beri Diskon 10 Persen Tarif Tol Ruas Terpeka, Catat Tanggalnya
Senin, 23 Desember 2024 -
Perludem Ungkap Sengketa Pilkada 2024 Naik Signifikan
Senin, 23 Desember 2024 -
Bahas Harga Singkong, Samsudin Undang 29 Perusahaan
Senin, 23 Desember 2024 -
BRI Libatkan 35 UMKM Dalam Acara Puncak Perayaan HUT ke-129
Senin, 23 Desember 2024